Kamis, 05 Desember 2013

Pengertian dan Prinsip Pertahanan dan Keamanan bangsa Indonesia



Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan yang datang dari luar dan dalam, yang langsung  dan  tidak  langsung  membahayakan  identitas,  integritas,  dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD l945. Wujud ketahanan di bidang keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan   memelihara   stabilitas   pertahanan   da keamanan   negar yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman (Sumarsono, 2000: 125). Dengan demikian, ketahanan di bidang keamanan adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara atau suatu perjuangan rakyat semesta; di mana seluruh kekuatan IPOLEKSOSBUD-HANKAM  disusun,  dikerahkan  secara  terpimpin,  terintegrasi, terkoordinasi, untuk menjamin penyelenggaraan Sistem Ketahanan Nasional, menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD l945 yang ditandai dengan prinsip-prinsip sebagai berikut.
(1) Bangsa   Indonesi cint damai   tetap lebih   cinta   kemerdekaan;   perang merupakan pilihan terakhir untuk mempertahankan NKRI dan integrasi nasional.
(2) Pertahanan  keamanan  dilandasi  dengan  landasan  ideal  Pancasila,  landasan konstitusional UUD l945, landasan  visional wawasan nusantara. Pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban bangsa Indonesia untuk mewujudkannya.
(3) Pertahanan keamanan  negara  merupakan  upaya  terpadu  yang  melibatkan
segenap potensi dan kekuatan nasional. Setiap WNI wajib ikut bela negara, dilakukan dengan kesadaran dan tanggung jawab rela berkorban, mengabdi kepada bangsa-negara, pantang menyerah. Upaya pertahanan dan keamanan negara yang melibatkan kekuatan nasional dirumuskan dalam doktrin pertahanan dan keamanan NKRI.
(4) Pertahanan     dan     keamanan     diselenggarakan     dengan     Sishankamnas (Sishankamrata)Hal  ini  bersifat  total,  kerakyatan,  kewilayahan. Pendayagunaan dalam mengelola pertahanan dan keamanan dilakukan secara optimal dan terkoordinasi untuk mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan negara dalam keseimbangan, keserasian, antara kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
(5) Segenap kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan rakyat semesta, diorganisasikan ke dalam TNI dan Polri. Pembangunan ABRI dilandaskan pada jati dirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, yang perannya tetap diabdikan untuk kepentingan bangsa Indonesia dan keutuhan NKRI (Sumarsono, 2000: 127).

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More