Ketahanan pertahanan
dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik
kehidupan pertahanan
dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan yang datang dari luar dan dalam, yang
langsung dan tidak
langsung membahayakan
identitas, integritas, dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan
Pancasila dan UUD l945. Wujud
ketahanan di bidang keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal
bangsa Indonesia yang dilandasi bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan
memelihara
stabilitas pertahanan
dan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya
serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk
ancaman (Sumarsono, 2000: 125). Dengan demikian, ketahanan di bidang keamanan adalah
keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya
bela negara atau suatu perjuangan rakyat semesta; di mana seluruh kekuatan IPOLEKSOSBUD-HANKAM disusun,
dikerahkan
secara
terpimpin,
terintegrasi,
terkoordinasi, untuk menjamin penyelenggaraan Sistem
Ketahanan Nasional, menjamin kesinambungan
pembangunan nasional dan kelangsungan
NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD
l945 yang ditandai dengan prinsip-prinsip sebagai
berikut.
(1) Bangsa Indonesia cinta damai
tetapi lebih cinta kemerdekaan; perang merupakan pilihan terakhir untuk mempertahankan
NKRI dan integrasi nasional.
(2) Pertahanan
keamanan dilandasi dengan
landasan ideal
Pancasila,
landasan
konstitusional UUD l945, landasan visional wawasan nusantara. Pertahanan dan keamanan negara merupakan
hak
dan kewajiban bangsa Indonesia untuk mewujudkannya.
(3) Pertahanan
keamanan
negara
merupakan upaya
terpadu yang melibatkan
segenap potensi dan kekuatan nasional. Setiap WNI wajib ikut bela negara,
dilakukan dengan kesadaran dan
tanggung jawab rela
berkorban, mengabdi
kepada bangsa-negara, pantang menyerah. Upaya pertahanan dan keamanan
negara yang melibatkan kekuatan nasional dirumuskan dalam doktrin
pertahanan dan keamanan NKRI.
(4) Pertahanan
dan keamanan
diselenggarakan dengan Sishankamnas (Sishankamrata). Hal ini
bersifat
total, kerakyatan, kewilayahan.
Pendayagunaan dalam
mengelola pertahanan dan keamanan dilakukan secara optimal dan
terkoordinasi untuk mewujudkan kekuatan
dan
kemampuan pertahanan dan keamanan negara dalam keseimbangan, keserasian,
antara
kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
(5) Segenap kekuatan dan kemampuan pertahanan
dan keamanan rakyat semesta,
diorganisasikan ke dalam TNI
dan Polri. Pembangunan ABRI dilandaskan pada jati dirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, yang perannya
tetap diabdikan untuk kepentingan bangsa Indonesia dan keutuhan NKRI
(Sumarsono, 2000: 127).
0 komentar:
Posting Komentar