Indonesia dikenal dengan kekayaan sumber daya alamnya, baik di daratan, di bawah tanah, maupun yang berada di lautan perairan Indonesia. Untuk merealisir pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat telah dikeluarkan UU No. 44/1960 tentang ―Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta UU No. 11/1967 tentang ―Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Meskipun telah dikeluarkan perundang-undangan tersebut di atas, untuk lebih memperluas ruang lingkup dan lebih berhasil guna Pemerintah RI pada tanggal 17 Februari 1969 mengeluarkan pengumuman tentang ―Deklarasi Landas Kontinen Indonesia. Deklarasi tersebut kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1/1973 tentang ―Landas Kontinen Indonesia, yang merupakan penjabaran dari pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Sudah menjadi pendapat banyak negara bahwa landas kontinen merupakan suatu kelanjutan dari daratan, sehingga wajar sumber kekayaan alam yang terdapat di bawah landas kontinen tersebut merupakan hak eksklusif negara yang bersangkutan. Deklarasi tersebut sesuai dengan kebiasaan praktik negara yang dibenarkan pula oleh Hukum Internasional, yaitu bahwa suatu negara pantai mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang eksklusif atas kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di bawahnya pada landas kontinen sampai kedalaman 200 meter. Untuk mencapai tujuan yang terkandung dalam Deklarasi Juanda tersebut, Pemerintah RI telah menyelesaikan soal-soal tentang garis landas kontinen dengan negara-negara tetangga dan berdasarkan persetujuan batas kontinen tadi RI mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen seluas lebih kurang 800.000 mil persegi.
0 komentar:
Posting Komentar