Kamis, 05 Desember 2013

Konsep Landas Kontinen Indonesia


 Indonesia dikenal dengan kekayaan sumber daya alamnya, baik di daratan, di  bawah  tanah,  maupun  yang  berada  di  lautan  perairan  Indonesia.  Untuk merealisir  pasal  33  ayat  (3)  UUD  1945  yang  menyatakan  bahwa  Bumi,  air  dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat telah dikeluarkan UU No. 44/1960 tentang ―Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta UU No. 11/1967 tentang ―Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Meskipun telah  dikeluarkan  perundang-undangan  tersebut  di atas, untuk  lebih memperluas ruang lingkup dan lebih berhasil guna Pemerintah RI pada tanggal 17 Februari 1969 mengeluarkan  pengumuman  tentang ―Deklarasi Landas Kontinen Indonesia.  Deklarasi tersebut  kemudian dikukuhkan  dengan  UU  No.  1/1973 tentang ―Landas Kontinen  Indonesia, yang merupakan penjabaran dari pasal  33 ayat (3) UUD 1945.
Sudah menjadi pendapat banyak negara bahwa landas kontinen merupakan suatu  kelanjutan  dari  daratan,  sehingga  wajar  sumber  kekayaan  alam  yang terdapat di bawah landas kontinen tersebut merupakan hak eksklusif negara yang bersangkutan. Deklarasi tersebut sesuai dengan kebiasaan praktik negara yang dibenarkan pula oleh Hukum   Internasional, yaitu bahwa suatu negara pantai mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang eksklusif atas kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di bawahnya pada landas kontinen sampai  kedalaman  200 meter.  Untuk  mencapai tujuan  yang  terkandung  dalam Deklarasi Juanda tersebut, Pemerintah RI telah menyelesaikan soal-soal tentang garis landas kontinen dengan negara-negara tetangga dan berdasarkan persetujuan batas kontinen tadi RI mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen seluas lebih kurang 800.000 mil persegi.




0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More