Kamis, 05 Desember 2013

Asas-asas dalam kebijakan pemilu



     Penyelenggaraan  pemilu yang  baik  adalah  proses  di  mana  semua  asas dalam kebijakan pemilu ditegakkan, yakni jurdil dan luber.
1)      Jujur,  bila  dalam  penyelenggaraan  pemilu,  setiap  penyelenggara  pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)      Adil, bila dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
3)      Langsung, bila rakyat sebagaipemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya  secara  langsung  sesuai  dengan  kehendak  hati  nuraninya,  tanpa perantara.
4)      Umum, bila semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, danstatus sosial.
5)      Rahasia, bila didalam memberikan suara, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan.
6)      Bebas,  bila  setiap  warga  negara  yang  berhak memilih  bebas  menentukan pilihannya  tanpa  tekanan  dan  paksaan  dari  siapapun.  Di  dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dankepentingannya.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More