Berdasarkan cara menyampaikan pendapat, demokrasi terbagi atas tiga jenis berikut ini.
(1) Demokrasi langsung. Dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
(2) Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
(3) Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat. Demokrasi ini merupakan campuran anatara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk didalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi ini antara lain dijalankan di Swiss. Tahukah Anda apa yang dimaksud dengan referendum?Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum dibagi menjadi tiga macam. Pertama, disebut referendum wajib, yang dilakukan ketika ada perubahan ataupembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (Konstitusi) atau UU yang sangat politis. UUD atau UU tersebut yang telah dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan rakyat melalui pemungutan suara terbanyak. Jadi, referendum ini dilaksanakan untuk meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang dianggap sangat penting atau mendasar. Kedua, disebut referendum tidak wajib. Referendum ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang- undang diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan referendum. Jika dalam waktu tertentu tidak ada permintaan dari rakyat, Rancangan Undang- undang itu dapat menjadi undang-undang yang bersifat tetap. Ketiga, disebut referendum konsultatif. Referendumini hanya sebatas meminta persetujuan saja karena rakyat tidak mengerti permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
b. Berdasarkan titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan sebagai berikut.
(1) Demokrasi formal. Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.
(2) Demokrasi Material. Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di negara sosialis- komunis.
(3) Demokrasi Campuran. Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. Di dalam sistem demokrasi ini diupayakan untuk menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
c. Berdasarkan prinsip idiologi, demokrasi dibedakan sebagai berikut.
1. Demokrasi liberal. Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu.
Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang- wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
2. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar. Demokrasi ini bertujuan
menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perebedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
d. Berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan sebagai berikut.
(1) Demokrasi Parlementer. Sistem demokrasi ini memiliki ciri sebagai berikut: (a) DPR lebih kuat dari pemerintah, (b) menteri bertanggung jawab pada DPR, (c) program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen, dan (d) kedudukan kepala negara sebagai simbol tidak dapat diganggu gugat.
(2) Demokrasi Presidensial. Sistem demokrasi ini memiliki ciri sebagai berikut: (a) negara dikepalai presiden, (b) kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan, (c) presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri, (d) menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada presiden, (e) presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang samasebagai lembaga negara dan tidak dapat saling membubarkan.
0 komentar:
Posting Komentar