Jumat, 13 Desember 2013

Masa Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946



Undang-Undang   Nomor    Tahu 1946   adalah   U yan mengatur kewarganegaraan Indonesiayang diberlakukan setelah proklamasikemerdekaan Indonesia. Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946 merupakanwujud pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26.Menurut undang-undang ini, yang dimaksud dengan warganegara adalah sebagai berikut.
1)      Penduduk asli dalam daerah Republik Indonesia termasuk anak-anak dari penduduk itu
2)      Istri seorang warga negara Republik Indonesia
3)      Keturunan dari warga negara Republik Indonesia yang kawin dengan warga negara asing
4)      Anak-anak yang lahir dalam daerah wilayah Republik Indonesia yang tidak diketahui siapa orang tuanya
5)      Anak-anak yang lahir dalam jangka waktu 300 hari, setelah ayahnya yang berkewarganegaraan Republik Indonesiameninggal dunia
6)      Orang yang bukan penduduk asli yang telah bertempat tinggal selama lima tahun berturut-turut dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin. Apabila yang bersangkutan berkeberatan menjadi warga negara Republik Indonesia, ia boleh menolak dengan alasan ia adalah warga negara lain. Proses  masuknya  seseorang  menjadi  warga  negara  Republik  Indonesia dapat dilakukan dengan naturalisasi.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More