Sabtu, 23 November 2013

Sifat Negara memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua



Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakanmanifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Pada umumnya terdapat anggapan bahwa   setiap   negara   mempunyai   sifat   memaksa,   sifat   monopoli,  dan   sifat mencakup semua (Miriam Budiardjo, 2007: 40).

1. Sifat Memaksa
Agar   peraturan   perundang-undangan   ditaati   dan   dengan   demikian penertiban  dalam  masyarakat  tercapai  serta  timbulnya  anarki  dicegah,  maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Unsur memaksa dapat dilihat misalnya pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga negara harus membayar pajak dan orang yang menghindari kewajiban ini akan dikenakan denda atau disita miliknya; bahkan beberapa negara menerapkan hukuman kurungan.

2. Sifat Monopoli
Negara mempunyai hak monopoli atas penetapan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan, suatu ideologi , ataupun aliran politik tertentu dilarang berkembang atau  disebarluaskan  karena  dianggap  bertentangan  dengan  tujuan  masyarakat. Sifat monopolidari negar disebut hak superior, yaitu hak yang hanya dimiliki oleh negara dan tidak boleh dimiliki oleh organisasi atau asosiasi masyarakat dari suatu negara.

3. Sifat mencakup semua
Semua  peraturan  perundang-undangan,  misalnya  keharusan  membayarm pajak, berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu sebab  kalau  seseorang  dibiarkan  berada  diluar ruang  lingkup  aktivitas  negara, usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Menurut Miriam Budiardjo (2007: 46), terlepas dari ideologinya, negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu (i) melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, (ii) mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, (iii) menyelenggarakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar dengan alat pertahanan, serta (iv) menegakkan keadilan.  Charles  E.Mirriam  (dalam  Miriam  Budiardjo:  2007:  46)  menyatakan bahwa fungsi negara ada lima, yaitu (i) keamanan eksternal, yaitu untuk mencegah ancaman dari luar, (ii) ketertiban internal, yaitu untuk ketertiban dalam negeri, (iii) keadilan  bagi  seluruh  warga  negara,  dan  (iv)  menjamin  kebebasan  tiap  warga negara berdasar hak asasi manusia.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More