Sabtu, 16 November 2013

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Tugas dan Wewenang Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan



Komisi  Nasional  Anti  Kekerasan  terhadap  Perempuan  dibentuk berdasarkan Keppres No. 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan untuk (i) menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan, (ii) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan  bentukekerasan  terhadap  perempuan,  dan  (iii)  meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Dalam rangka mewujudkan tujuan di atas, Komisi Nasional ini memiliki kegiatan sebagai berikut: (i) penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan, dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, (ii) pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan hakasasi manusia terhadap perempuan, (iii) pemantauan dan penelitia segala   bentu kekerasan   terhada perempuan   dan   memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada pemerintah, (iv) penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat,  dan  (v)  pelaksanaan  kerja  sama  regional  dan  internasional  dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.
Tugas dan Wewenang Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan memiliki wewenang sebagai berikut: (i) penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan, dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, (ii) pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan hak asasi manusiaterhadap perempuan, (iii) pemantauan dan penelitian segala bentuk kekerasan terhadap perempuan danmemberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada pemerintah, (iv) penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat, serta (v)pelaksanaan kerja sama regional dan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More