Sabtu, 16 November 2013

FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA SECARA UMUM DAN MENURUT AHLI

Fungsi negaradapat dikatakan juga sebagai tugas negara. Negarasebagai organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas tertentu. Beberapa ahli merumuskan fungsi negaradalam sudut pandang yang berbeda. John Locke, membedakan fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu: Fungsi legislatif (membuat peraturan), fungsi eksekutif (melaksanakan peraturan), dan fungsi federatif (mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai). Montesquieu juga mengemukakan tiga fungsi negarayang populer dengan nama Trias Politica, yaitu: fungsi legislatif (yaitu membuat undang-undang), fungsi eksekutif (melaksanakan  undang-undang)  dan  fungsi  yudikatif  (untuk  mengawasi  agar semua peraturan ditaati atau fungsimengadili).

Di sisi lain, dikenal pula ajaran Catur Praja yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven dan ajaran Dwi Praja (dichotomy) yang dikemukakan oleh Goodnow. Ajaran Catur Praja menyatakan bahwa fungsinegara dibagi menjadi empat, yaitu fungsi regeling (membuat peraturan), fungsibestuur (menyelenggarakan pemerintahan), fungsi rechtspraak (fungsi mengadili) dan fungsi politie (fungsi ketertiban dan keamanan). Sedangkan ajaran Dwi Praja membagi fungsi negaramenjadi dua bagian, yaitu: 1) policy making (kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu,untuk seluruh masyarakat); dan 2) policy executing (kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making).

Menurut Miriam Budiarjdjo, pada dasarnya fungsi pokok negara terbagi menjadi empat bagian, yaitu:

a)Melaksanakan penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Dalam fungsinya ini, dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
b)Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dijalankan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang.
c)Pertahanan, hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d)Menegakka keadilan.   Ha ini   dilaksanaka melalui   badan-badan pengadilan.
Dari beberapa pendapat di atas, dapat dikemukakan fungsi negara sebagai berikut:

a)Pertahanan dan keamanan: negaramelindungi rakyat, wilayah dan pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan, gangguan.
b)Pengaturan    dan    ketertiban:    membuat    undang-undang,    peraturan pemerintah.
c)Kesejahteraan dankemakmuran:      mengeksplorasi  sumber  daya  alam (SDA) dan dumber daya manusia (SDM) untuk kesejahteraan dan kemakmuran.
d)Keadilan  menurut  hak  dan  kewajiban:  menciptakan  dan  menegakan hukum dengan tegas dan tanpa pilih kasih.

Keseluruhan fungsi negara tersebut, diselenggarakan oleh negara untuk mencapai tujuannegara. Menurut Roger H Soltou, tujuannegara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin. Menurut Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. Thomas Aquino dan Agustinus berpendapat bahwa tujuan negaraadalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.

Dalam hal ini, Pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkakekuasaan  Tuhan.  Sedangkan  Harold  JLaski,  mengemukakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More