Selasa, 22 Oktober 2013

SIFAT-SIFAT UMUM SEBUAH NEGARA


Negara memiliki sifat-sifat khusus sebagai manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja, tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Secara umum, setiap negaramemiliki sifat memaksa, memonopoli, dan sifatmencakup semua (Budiardjo).
1)  Sifat  memaksaagar peraturaperundang-undangan  ditaati  dan  dengan demikian penertibandalam  masyarakatercapai  serta  timbulnya  anarki dicegah, maka negara memiliki kekuasaan untuk memaksakan kehendak dan kekuasaannya untuk menyelenggarakan ketertiban, baik dengan memakai  kekerasan  fisik  maupun  melalui  jalur  hukum  (legal).  Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya.
2) Sifat monopoli, artinya negaramemiliki hak menetapkan tujuan bersama masyarakat. Dalam hal ini, negaramemiliki hak untuk melarang sesuatu yanbertentangan  dan  menganjurkan  sesuatu  yang  dibutuhkan masyarakat.
3) Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing, totaliter), artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More