Sabtu, 26 Oktober 2013

PRINSIP-PRINSIP POKOK HAM (HAK ASASI MANUSIA)


  1. Ada beberapa prinsip pokok yang terkait dengan penghormatan, pemenuhan, pemajuan dan perlindungan HAM. Prinsip-prinsip tersebut adalah
  2.  Prinsip universal, bahwa HAM itu berlaku bagi semua orang, apa pun jenis kelaminnya, statusnya, agamanya, suku bangsa atau kebangsaannya; 
  3.  Prinsip tidak dapat dilepaskan (inalienable), siapa pun, dengan alas apa pun, tidak dapat dan tidak boleh mencerabut atau mengambil hak asasi seseorang. Seseorang tetap mempunyai hak asasinya kendati hukum di negaranya tidak mengakui dan menghormati hak asasi orang itu, atau bahkan melanggar hak asasi tersebut. Contohnya, ketika di suatu negara dipraktekkan perbudakan, budak-budak tetap mempunyai hak-hak asasi, kendati hak-haknya itu dilanggar.
  4. Prinsip  tidak  dapat  dipisahkan  (indivisible),  bahwa  hak-hak sipil  dan politik, maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, serta hak pembangungan, tidak dapat dipisah-pisahkan, baik dalam penerapan, pemenuhan, pemantauan maupun penegakannya.
  5. Prinsip saling tergantung (inter-dependent), bahwa disamping tidak dapat dipisahkan,  hak-hak  asasi  itu  saling  tergantung  satu  sama  lainnya, sehingga pemenuhan hak asasi yang satu akan mempengaruhi pemenuhan hak  asasi  lainnya.  Contohnya,  kurang  berjalannya  hak-hak sipil  dan politik, bisa menjuruskan suatu negara ke pemerintahan yang otoriter dan korup; pada gilirannya, pemerintahan yang otoriter dan korup bisa menjerumuskan negara pada ketertinggalan di bidang ekonomi, yang akhirnya bisa bermuara pada kemiskinan (tidak terpenuhinya hak-hak ekonomi). Oleh karena itu, prinsip ini sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai prioritas pemenuhan dan pemajuan HAM, dimana beberapa negara semula berpandangan bahwa suatu kategori HAM tertentu harus mendapatkan  prioritas  terlebih  dahulu  dibandingkan  dengan  kategori HAMlainnya.
  6. Prinsip keseimbangan, bahwa (perlu) ada keseimbangan dan keselarasan di antara HAMperorangan dan kolektif di satu pihak dengan tanggung jawab perorangan terhadap individu yang lain, masyarakat dan bangsa di pihak lainnya. Hal ini sesuai dengan kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Keseimbangan dan keselarasan antara kebebasan dan tanggung   jawab   merupakan   faktor   penting   dalam   penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM;
  7. Prinsip partikularisme, bahwa kekhususan nasional dan regional serta berbagai latar belakang sejarah, budaya dan agama adalah sesuatu yang penting dan harus terus menjadi pertimbangan. Namun, hal ini tidak serta merta menjadi alasan untuk tidak memajukan dan melindungi HAM, karena “adalah tugas semua negara, apa pun sistem politik, ekonomi dan budayanya, untuk memajukan dan melindungi semua HAM.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More