Minggu, 29 September 2013

Kendala-kendala dan Upaya dalam bidang kehutanan

Sebagaimana dalam sektor-sektor lainnya, dalam bidang kehutanan pun banyak terdapat kendala yang mengganggu kelestarian areal hutan.
Beberapa kendalatersebut, antara lain sebagai berikut.

  • Semakin menurunnya luas areal hutan akibat perubahan fungsi lahan, seperti untuk areal permukiman, pertanian, perkebunan.
  •  Penebangan liar.
  •  Kerusakan hutan oleh para peladang berpindah yang menebang dan membakar hutan.
  • Kerusakan hutan oleh tenaga alam, seperti letusan gunungapi dan tanah longsor.
Para peladang berpindah mengolah lahan hutan untuk dijadikan areal pertanian dengan sistem slash and burn (tebang dan bakar) kemudian menanaminya dengan padi huma dan palawija. Setelah lahan dirasakan kurang subur lagi, mereka akan berpindah ke wilayah hutan lainnya, serta melakukan kegiatan yang sama. Kegiatan ini tentunya dapat memerluas kerusakan dan penyempitan areal hutan. Selain itu jika sistem slash and burn dilakukan secara kurang berhati-hati, sering mengakibatkan kebakaran hutan yang sangat luas, seperti di Kalimantan dan Sumatra belum lama ini. Kegiatan pembangunan sebenarnya merupakan kegiatan yang dilematis sebab pada dasarnya proses pembangunan merupakan kegiatan manusia mengubah kondisi lingkungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Di lain pihak komponen lingkungan hidup termasuk kawasan hutan, terus menerus mengalami degradasi baik kualitas maupun kuantitas. Oleh karena itu yang dapat dilakukan manusia adalah meminimalisasi kerusakan hutan, bukan mempertahankan luas dan kualitas hutan.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam meminimalisasi kerusakan hutan antara lain sebagai berikut.

  1. Menjadikan areal hutan tetap memiliki multi fungsi, tidak hanya fungsi ekonomis melainkan manfaat-manfaat lainnya yaitu fungsi klimatologis, hidrologis, edafik, dan konservasi.
  2. Membuat undang-undang atau peraturan tentang hak pengusahaan dan pengolahan sumber daya hutan.
  3. Meningkatkan pengawasan terhadap sekelompok orang maupun perusahaan yang memiliki hak pengusahaan hutan (HPH), jangan sampai dengan dalih pembangunan, kepentingan komoditas ekspor, pemasokan devisa negara atau alasan lainnya, mengeksploitasi sumber daya hutan secara membabi buta tanpa memerhatikan aspek keseimbangan alam dan kepentingan manusia di masa yang akan datang.
  4. Memberikan sanksi yang setimpal, apabila ditemukan sekelompok orang atau perusahaan yang memiliki HPH melanggar undangundang atau peraturan tersebut.
  5. Memberikan penyuluhan atau penerangan khususnya kepada para peladang berpindah atau masyarakat yang tinggal di sekitar areal hutan tentang pentingnya kelestarian hutan bagi umat manusia.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More