Sabtu, 28 September 2013

Tujuan dan Materi-Materi Pedidikan Kewarganegaraan Persekolahan

Secara historis, Pendidikan Kewarganegaraan persekolahan (school civic education)  di  Indonesia  mengalami  fluktuasi  terutama  dalam  penamaan  dan konten materi. Pertama kali muncul dengan nama Kewarganegaraan (1957), kemudian secara berturut-turut berubah menjadi Civics (1961), Pendidikan Kewargaan Negara (1968), Pendidikan Moral Pancasila (1975), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan(1994), Kewarganegaraan (Uji Coba Kurikulum
2004) dan terakhir dengan nama Pendidikan Kewarganegaraan(2006).

Dalam Standar Isi Pendidikan Kewarganegaraan sebagaimana tertuang dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dankewajibannya untukmenjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, danberkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Mata pelajaran ini bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan:
  • Berpikir secara kritis, rasional,dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
  • Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas  dalam  kegiatan  bermasyarakat,  berbangsa,  dan  bernegaraserta anti-korupsi
  • Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
  • Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Untuk  mencapai  tujuan  tersebut,  telah  disusun  delapan  ruang  lingkup materi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai berikut:

  1. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta   lingkungan,   Kebanggaa sebaga bangsa   Indonesia,   Sumpah Pemuda,  Keutuhan  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia,  Partisipasi dalam   pembelaa negara Sikap   positi terhada Negara   Kesatuan Republik Indonesia, dan Keterbukaan dan jaminan keadilan;
  2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan- peratura daerah,   Norma-norma   dalam   kehidupa berbangsa   dan bernegara, dan Sistem hukum dan peradilan nasional;
  3. Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasionalHAM, dan Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM;
  4. Kebutuhan  warga  negara  meliputi:  Hidup  gotong  royong,  Harga  diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi,Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, dan Persamaan kedudukan warga negara;
  5. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, dan Hubungan dasar negara dengan konstitusi;
  6. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan  daerah  dan  otonomi,  Pemerintah  pusat,  Demokrasi  dan sistem  politik,  Budaya  politik,  Budaya  demokrasi  menuju  masyarakat madani, Sistem pemerintahan, dan Pers dalam masyarakat demokrasi;
  7. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negaraProses  perumusaPancasila sebagai  dasar negaraPengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dan Pancasila sebagai ideologi terbuka;
  8. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional,dan Mengevaluasi globalisasi.
  9. Dalam proses pembelajaran, kedelapan ruang lingkup materi pendidikan persekolahan di atas selanjutnya diperinci ke dalam Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More