UUD 1945 sebelum diubah dengan Perubahan Kedua pada tahun 2000, hanya memuat sedikit ketentuan yang dapat dikaitkan dengan pengertian
HAM. Pasal- pasal yang biasa dinisbatkan dengan pengertian
HAM itu adalah:
Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi, ‟Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya‟;
Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi, „Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan‟;
Pasal 28 yang berbunyi, „Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang‟;
Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi, „Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu‟;
Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi, „Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut sertta dalam usaha pembelaan negara‟;
Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi, „Tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran‟;
Pasal 34 yang berbunyi, „Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar diperlihara oleh negara‟. Namun, menurut Asshiddiqie (2008) jika diperhatikan dengan sungguh- sungguh, hanya 1 ketentuan saja yang memang benar-benar memberikan jaminan konstitusional atas HAM, yaitu
Pasal 29 Ayat (2) yang menyatakan, „Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu‟. Sedangkan ketentuan-ketentuan yang lain, sama sekali bukanlah rumusan tentang HAM, melainkan hanya ketentuan mengenai
hak warga negara atau the citizens‟ rights atau biasa juga disebut the citizens‟ constitutional rights. Apa bedanya?
Hak konstitusional warga negara hanya berlaku bagi orang yang berstatus sebagai warga negara, sedangkan bagi orang asing tidak dijamin. Satu-satunya yang berlaku bagi tiap-tiap penduduk, tanpa membedakan status kewarganegaraannya adalah Pasal 29 Ayat (2) tersebut. Selain itu, Asshiddiqie (2008) juga menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 28 dapat dikatakan memang terkait dengan ide HAM. Akan tetapi,
Pasal 28 UUD 1945 belum memberikan jaminan konstitusional secara langsung dan tegas mengenai adanya „kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan‟ bagi setiap orang, Pasal 28 hanya menentukan bahwa hal ikhwal mengenai kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan itu masih akan diatur lebih lanjut dan jaminan mengenai hal itu masih akan ditetapkan dengan undang-undang. Sementara itu, lima ketentuan lainnya, yaitu Pasal 27 Ayat (1) dan (2), Pasal 30 Ayat (1), Pasal 31 Ayat (1), dan Pasal 34, semuanya berkenaan dengan
hak konstitusional warga negara Republik Indonesia, yang tidak berlaku bagi warga negara asing. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa yang sungguh- sungguh berkaitan dengan ketentuan HAM hanya satu saja, yaitu Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.
0 komentar:
Posting Komentar