Minggu, 30 Maret 2014

Lembaga-Lembaga Penunjang pasar modal Indonesia

Lembaga penunjang pasar modal Indonesia terdiri dari: 1. Biro Administrasi Efek, yaitu Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Untuk mendaftarkan dan mengadministrasikan saham yang pemodal beli menjadi atas nama pemodal tersebut, diperlukan biaya sesuai yang ditetapkan oleh BAE 2. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Jasa yang diberikan Kustodian adalah menyediakan tempat yang aman bagi surat-surat berharga (Efek) dan mencatat dan membukukan semua penitipan pihak lain secara cermat (jasa administrasi) 3. Wali Amanat adalah lembaga yang ditunjuk oleh emiten untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi. Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh: Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah 4. Pemeringkat Efek adalah lembaga yang berperan sebagai pemeringkat, yaitu penilaian kemampuan membayar kembali surat hutang dan jasa Informasi yaitu penerbitan informasi mengenai perusahaan di pasar modal.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More