Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Suharto menimbulkan perubahan
orde dari orde
lama ke orde baru.
Implementasi Undang-Undang Dasar
1945 mengalami beberapa koreksi. Orde baru
mempunyai tekad
untuk melakukan
koreksi atas berbagai penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada masa
orde lama. Pada mulanya orde
baru berupaya untuk memperbaiki nasib
bangsa dalam berbagai bidang kehidupan. Rakyat pun dapat merasakan adanya peningkatan kondisi di berbagai bidang kehidupan melalui serangkaian program yang
dituangkan dalam
GBHN dan repelita. Namun dalam perjalanannya, orde baru berubah wajah menjadi kekuasaan yang otoriter. Penafsiran pasal-pasal UUD
1945 dimanipulasi untuk kepentingan mempertahankan
kekuasaan. Undang- Undang Dasar 1945 yang singkat dan
fleksibel mudah disalahtafsirkan dan menguntungkan penguasa, disakralkan untuk tidak
diamandemen bukan demi
kebaikan rakyat, tetapi demi kekuasaan
itu sendiri. Pengalaman pada masa orde lama, dengan Undang-Undang Dasar 1945 posisi presiden yang sangat kuat, terulang lagi pada masa orde baru. Posisi legislatif berada di bawah presiden. Hak
asasi rakyat juga
dibatasi. Kekuasaan tanpa
kontrol akibatnya pemerintahan orde baru
cenderung melakukan penyimpangan di berbagai aspek kehidupan. Korupsi
kolusi, dan nepotisme (KKN) merajalela. Akibatnya, terjadi ketidakmerataan hasil pembangunan, melebarnya kesenjangan antara kaya dan miskin, utang semakin membengkak, dan akhirnya
menumpuk
menjadi krisis
multidimensi. Dengan
dipelopori oleh mahasiswa, rakyat menuntut reformasi di segala bidang. Akhirnya
rezim orde baru
tumbang dengan mundurnya Soeharto pada tanggal 21 Mei
1998.
0 komentar:
Posting Komentar