Kamis, 20 Februari 2014

Sejarah Republik Kelima : UUD 1945 Orde Baru (1966-1998)



Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Suharto menimbulkan perubahan orde dari orde lama ke orde baru. Implementasi Undang-Undang Dasar 1945 mengalami beberapa koreksi. Orde baru mempunyai tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada masa  orde  lama. Pada mulanya  orde  baru berupaya  untuk  memperbaiki  nasib bangsa dalam berbagai bidang kehidupan. Rakyat pun dapat merasakan adanya peningkatan kondisi di berbagai bidang kehidupan melalui serangkaian program yang dituangkan dalam GBHN dan repelita. Namun dalam perjalanannya, orde baru berubah wajah menjadi kekuasaan yang otoriter. Penafsiran pasal-pasal UUD 1945 dimanipulasi untuk kepentingan mempertahankan kekuasaan. Undang- Undang Dasar 1945 yang singkat dan fleksibel mudah disalahtafsirkan dan menguntungkan penguasa, disakralkan untuk tidak diamandemen bukan demi kebaikan rakyat, tetapi demi kekuasaan itu sendiri. Pengalaman pada masa orde lama, dengan Undang-Undang Dasar 1945 posisi presiden yang sangat kuat, terulang lagi pada masa orde baru. Posisi legislatif berada di bawah presiden. Hak asasi rakyat juga dibatasi. Kekuasaan tanpa kontrol akibatnya pemerintahan orde baru cenderung melakukan penyimpangan di berbagai aspek kehidupan. Korupsi kolusi, dan nepotisme (KKN) merajalela. Akibatnya, terjadi ketidakmerataan hasil pembangunan, melebarnya kesenjangan antara kaya dan miskin, utang semakin membengkak, dan akhirnya menumpuk menjadi krisis multidimensi. Dengan dipelopori oleh mahasiswa, rakyat menuntut reformasi di segala bidang. Akhirnya rezim orde baru tumbang dengan mundurnya Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More