Rabu, 29 Januari 2014

HAK WARGA NEGARA DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



Hak warga negara adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya. Hak warga negara dapat juga disebut sebagai hak konstitusional warga negara  (citizens  constitutional  right),   yaitu  hak  warga  negara  yang  secara konstitusional  diatur  dalam  konstitusi  atau  perundang-undangan.  Sedangkan kewajiban warga negara adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh warga negara. Kewajiban  warga  negara  ini  juga  ditetapkan  oleh  konstitusi  atau  perundang- undangan. Lalu apa saja hak warga negara Indonesia itu? Dalam ketentuan UUD 1945 dirumuskan hak-hak  yang dimiliki warga negara Indonesia sebagaimana uraian berikut:

1)      Hak memperoleh kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” (Pasal 27 ayat 1)
2)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2)
3)      Hak dalam pembelaan negara: “Setiap  warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. (Pasal 27 ayat 3)
4)      Hak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” (Pasal 28)
5)      Hak kemerdekaan memeluk agama: “Negara berdasar  atas Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 29 ayat 1), dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” (Pasal 29 ayat 2)
6)      Hak mendapatkan pendidikan “Setiap  Warga negara  berhak mendapat pendidikan” (Pasal 31 ayat 1)
7)      Hak untuk mendapatkan Kesejahteraan sosial: Pasal 33 UUD 1945 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5):

·         Perekonomian  disusun  sebagai  usaha  bersama  berdasar  atas  asas kekeluargaan.
·         Cabang-cabang   produksi   yang   penting   bagi   negara   dan   yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·         Bumi  dan  air  dan  kekayaan  alam  yang  terkandung  di  dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
·         Perekonomian  nasional  diselenggarakan  berdasar  atas  demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, effisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
·         Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
8)      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” (Pasal 34 ayat 1)
Disamping mengatur tentang hak-hak yang dimiliki setiap warga negara, ketentuan UUD 1945 juga mengatur tentang kewajiban warga negara Indonesia sebagai berikut:
1)      Wajib   menaati   hukum   dan   pemerintahan:   “Segala   warga   negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” (Pasal 27 ayat 1)
2)      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”  (Pasal 27 ayat 3)
3)      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” (Pasal 30 ayat 1)
4)      Wajib mengikuti pendidikan dasar: “Setiap warga negara wajib mengikuti
5)      pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”  (Pasal 31 ayat 2)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More