Senin, 02 Desember 2013

Upaya-upaya mencegah banyaknya pelanggaran HAM di Indonesia



Kasus-kasus pelanggaran atau kejahatan HAM di Indonesia seperti telah dikemukakan di atas telah membawa masyarakat dan bangsa Indonesia dalam kehidupan yang sangat menderita. Pelanggaran HAM juga dapat mengancam integrasi nasional Indonesia. Untuk mencegah banyaknya pelanggaran HAM di Indonesia dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk berikut ini.
(1)     Mengutuk, misalnya dalam bentuk tulisan yang dipublikasikan lewat majalah
sekolah, surat kabar, dan dikirim ke lembaga pemerintah atau pihak-pihak yang terkait dengan pelanggaran HAM. Bisa juga kecaman atau kutukan itu dalam bentuk poster dan demonstrasi secara tertib.
(2)     Mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM dengan menggelar peradilan HAM dan atau mendukung upaya penyelesaian melalui lembaga peradilan HAM internasional   apabila   peradilan   HAM   yang   dilakukan   suatu   negara mengalami jalan buntu.
(3)   Mendukung   dan   berpartisipasi   dalam   setiap   upaya   yang   dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Bantuan kemanusiaan itu bisa berwujud makanan, pakaian, obat-obatan atau tenaga medis. Partisipasi masyarakat bisa berwujud usaha menggalang pengumpulan dan penyaluran berbagai bantuan kemanusiaan.
(4)   Mendukung upaya  terwujudnya  jaminan  restitusi,  kompensasi, dan rehabilitasi   bagi   para   korban.   Restitusi   merupakan   ganti   rugi   yang dibebankan pada para pelaku baik untuk korban maupun keluarganya. Jika restitusi dianggap tidak mencukupi, harus diberikan kompensasi, yaitu kewajiban   negara   untuk   memberikan   ganti   rugi   pada   korban   atau keluarganya. Di samping restitusi dan kompensasi, korban juga berhak mendapat rehabilitasi. Rehabilitasi bisa bersifat psikologis, medis, dan fisik. Rehabilitasi psikologis itu di antaranya berupa pembinaan kesehatan mental agar terbebas dari trauma, stres, dan gangguan mental yang lain. Rehabilitasi medis di antaranya berupa jaminan pelayanan kesehatan. Rehabilitasi fisik di antaranya dapat berupa pembangunan kembali sarana dan prasarana seperti perumahan, air minum, perbaikan jalan, dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More