Kasus-kasus pelanggaran atau kejahatan HAM di Indonesia seperti telah dikemukakan di atas telah membawa masyarakat
dan bangsa Indonesia dalam kehidupan yang sangat
menderita. Pelanggaran HAM juga dapat mengancam
integrasi nasional Indonesia.
Untuk mencegah banyaknya pelanggaran HAM di Indonesia
dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk berikut
ini.
(1) Mengutuk, misalnya dalam bentuk tulisan yang dipublikasikan lewat majalah
sekolah, surat kabar, dan dikirim ke lembaga pemerintah atau pihak-pihak
yang terkait dengan pelanggaran HAM. Bisa juga kecaman atau
kutukan itu dalam bentuk poster dan demonstrasi secara tertib.
(2) Mendukung upaya
lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas
pelaku pelanggaran
HAM dengan menggelar peradilan
HAM dan atau
mendukung upaya penyelesaian melalui lembaga peradilan HAM
internasional apabila peradilan
HAM
yang
dilakukan suatu negara
mengalami jalan buntu.
(3) Mendukung dan
berpartisipasi dalam setiap upaya
yang
dilakukan
pemerintah dan masyarakat
untuk memberikan bantuan kemanusiaan.
Bantuan kemanusiaan itu bisa berwujud makanan, pakaian, obat-obatan atau
tenaga medis. Partisipasi masyarakat bisa berwujud usaha menggalang
pengumpulan dan penyaluran berbagai bantuan kemanusiaan.
(4) Mendukung upaya
terwujudnya jaminan
restitusi,
kompensasi, dan rehabilitasi bagi para
korban. Restitusi merupakan
ganti rugi yang dibebankan pada
para pelaku baik untuk korban maupun keluarganya.
Jika
restitusi dianggap tidak
mencukupi, harus diberikan kompensasi, yaitu kewajiban negara untuk memberikan ganti
rugi pada korban atau
keluarganya. Di samping restitusi dan kompensasi, korban juga berhak
mendapat rehabilitasi. Rehabilitasi bisa bersifat
psikologis, medis, dan fisik.
Rehabilitasi psikologis itu di antaranya
berupa pembinaan kesehatan mental agar terbebas dari trauma, stres, dan gangguan mental yang lain. Rehabilitasi medis di antaranya berupa jaminan pelayanan kesehatan. Rehabilitasi fisik di antaranya dapat berupa
pembangunan kembali sarana dan prasarana seperti perumahan,
air minum, perbaikan jalan, dan lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar