Rabu, 11 Desember 2013

Sistem Pemerintahan Indonesia Periode 18 Agustus 1945 sd 27 Desember 1949


         Dasar  hukum  sistem pemerintahan pada  periode  itu  adalah  UUD  1945,
tetapi  belum  dapat  dijalankan  secara  murni  dan  konsekuen  karena  bangsa Indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaannya. Walaupun UUD 1945 telah diberlakukan, yang dapat dibentuk baru presiden, wakil presiden, serta menteri,  dan  para  gubernur  sebagai  perpanjangan  tangan  pemerintah  pusat. Aturan peralihan UUD 1945 menyatakan bahwa untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Jadi, tidaklah menyalahi apabila MPR/DPR R belu dimanfaatkan   keren pemilihan   umu belu diselenggarakan. Lembaga-lembaga  tinggi  negara  lain  yang  disebutkan  dalam  UUD  1945  belum dapat diwujudkan sehubungan dengan keadaan darurat tersebut di atas.Jadi sebelum MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA terbentuk segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan dibantu oleh Komite Nasional. Hanya saja waktu itu aparat pemerintah penuh dengan jiwa pengabdian.
Pada 5 Oktober 1945dikeluarkan maklumat pemerintah yang menyatakan berdirinya Tentara Keamanan Rakyat. Sebagai pimpinan TKR ditunjuk Supriyadi, yaitu seorang tokoh tentara Pembela Tanah air. Karena Supriyadi gugur dalam pertempuran melawan Jepang di Blitar, diadakan musyawarah TKR yang dihadiri oleh para Panglima Divisi dan Residen yang pada akhirnya terpilihlah Soedirman menjadi Panglima Besar. Beliau dilantik oleh Presiden Soekarno pada tanggal 18 Desember 1945 dan pada tanggal 3 Juni 1947, TKRresmi menjadi TNI.
Dalam Konggres Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), 16 Oktober 1945 di Malang,  Wakil  Presiden  Mohammad  Hatta  mengeluarkan  apa  yang  disebut Maklumat  X (baca  eks). Sejak  keluarnya  maklumat  ini KNIP  diberi  wewenang untuk  turut  membuat  UU  dan  menetapkan  GBHNJadi,  KNIP  memegang sebagaian kekuasaan MPR, di samping memiliki juga kekuasaan atas DPA dan DPR. Selanjutnya dikeluarkan lagi Maklumat Pemerintah tanggal 14 November
1945, yakni dilaksanakan Sistem Pemerintahan Parlementer dan dibentuk kabinet parlementerpertama di bawah pimpinan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri. Kabinet bertanggung jawab pada KNIP sebagai pengganti MPR/DPRSejak saat itulah, sistem presidensial beralih menjadi sistem parlementer walaupun tidak dikenal dalam UUD 1945. Selama system ini berjalan, sampai dengan 27 Desember 1949, UUD 1945 tidak mengalami perubahan secara tekstual. Oleh karena itu, sebagian orang berpendapat bahwa perubahan dalam sistem pemerintahan   in melanggar   UU 1945.   Pada   tanggal    November   1945, dikeluarkan maklumat pemerintah tentang keinginan untuk membentuk partai- partai politik, sehingga berlakulah sistem multi partai.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More