Sehubungan dengan hak bela negara, sesuai dengan UUD 1945 setelah
Amandemen, perlu diperhatikan ketentuan yang tercantum di dalam beberapa pasal berikut ini.
Pasal 27 Ayat 3 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 Ayat 1 : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 Ayat 2 : Usaha pertahanan dan keamanan dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI (Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara), dan Polri sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pasal 30 Ayat 3 : TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Pasal 30 Ayat 4 : Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Pasal 30 Ayat 5 : Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugas, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan, serta hal-hal yangterkait dengan pertahanan dan keamanan negaradiatur dengan undang-undang.
0 komentar:
Posting Komentar