Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan istilah demokrasi. Secara etimologis, kata demokrasiberasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos” berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan demikian, demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Dalam ucapan Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16 (periode 1861-1865) demokrasi secara sederhana diartikan sebagai “the government from the people, by the people, and for the people”, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Kebebasan dan demokrasisering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama. Menurut Alamudi (1991) demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku, sehingga demokrasisering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan. Karena itu, mungkin saja mengenali dasar-dasar pemerintahan konstitusional yang sudah teruji oleh zaman, yakni hak asasi dan persamaan di depan hukum yang harus dimiliki setiap masyarakat untuk secara pantas disebut demokrasi.
Menurut The Advancced Learner‟s Dictionary of Current English,
demokrasi adalah:
through their ellected representatatives; (2) country with government which encourages and allows rights of citizenshipsuch as freedom of speech, religion, opinion, and association, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for the rights of minorities. (3) society in which there is treatment of each other by citizens as equals.
Dari kutipan pengertian tersebut tampak bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan ruleof law, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang warganegaranya saling memberi peluang yang sama.
Istilah demokrasi, pertama kali dipakai di Yunani Kuno, khususnya di kota Athena sekitar abad ke-6 sampai abad ke-3 SM untuk menunjukkan sistem pemerintahan yang berlaku di sana. Kota-kota di daerah Yunani pada waktu itu kecil-kecil. Penduduknya tidak begitu banyak sehingga mudah dikumpulkan oleh pemerintah dalam suatu rapat untuk bermusyawarah. Sekitar 5000-6000 orang berkumpul secara fisik dalam sebuah majelis untuk menyelenggarakan rapat guna menjalankan demokrasilangsung. Dalam rapat itu diambil keputusan bersama mengenai garis-garis besar kebijaksanaan pemerintah yang akan dilaksanakan dan segala permasalahan mengenai kemasyarakatan. Karena rakyat ikut serta secara langsung, pemerintah itu disebut pemerintahan demokrasilangsung.
Tetapi dalam perjalanan sejarah, kota-kota terus berkembang dan penduduknya pun terus bertambah sehingga demokrasilangsung tidak lagi diterapkan karena:
- Tempat yang dapat menampung seluruh warga kota yang jumlahnya besar tidak mungkin disediakan.
- Musyawarah yang baik dengan jumlah peserta yang besar tidak mungkin dilaksanakan.
- Hasil persetujuan secara bulat atau mufakat tidak mungkin tercapai karena sulitnya memungut suara dari semua peserta yang hadir.
Bagi negara-negara besar yang penduduknya berjuta-juta, yang tempat tinggalnya bertebaran di beberapa daerah atau kepulauan, penerapan demokrasilangsung juga mengalami kesukaran. Karena itu, untuk memudahkan pelaksanaannya setiap penduduk dalam jumlah tertentu memilih wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwakilan. Wakil-wakil rakyat yang duduk dalam badan perwakilan inilah yang kemudian menjalankan demokrasi.Rakyat tetap
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Hal ini disebut demokrasi tidak langsung atau demokrasiperwakilan.
Bagi negara-negara modern, demokrasi tidak langsung dilaksanakan karena hal-hal berikut.
- Penduduk yang selalu bertambah sehingga suatu musyawarah pada suatu tempat tidak mungkin dilakukan.
- Masalah yang dihadapi oleh suatu pemerintah makin rumit dan tidak sederhana lagi seperti yang dihadapi oleh pemerintah desa yang tradisional.
- Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri di dalam mencukupi kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup diserahkan kepada orang yang berminat dan mempunyai keahlian di bidangpemerintahan negara.
Istilah demokrasi yang berarti pemerintah rakyat itu, sesudah zaman Yunani Kuno, tidak disebut lagi. Baru setelah meletusnya Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis, istilah demokrasi muncul kembali sebagai lawan sistem pemerintahan yang absolut (monarki mutlak), yang menguasai pemerintahan di dunia Barat sebelumnya.
Dalam kenyataannya, demokrasidalam arti sistem pemerintahan yang baru ini mempunyai arti yang luas, mula-mula demokrasi berarti politik yang mencakup pengertian tentang pengakuan hak-hak asasi manusia, seperti hak kemerdekaan pers, hak berapat, serta hak memilih dan dipilih untuk bedan-badan perwakilan. Kemudian, digunakan istilah demokrasi dalam arti luas, yang selain meliputi sistem politik, juga mencakup sistem ekonomi dan sistem sosial.
Dewasa ini, bentuk demokrasi yang paling umum adalah demokrasi perwakilan. Para warganya memilih pejabat-pejabat untuk membuat keputusan politik yang rumit, merumuskan undang-undang dan menjalankan program untuk kepentingan umum. Atas nama rakyat, pejabat-pejabat itu dapat berunding mengenai berbagai isu masyarakat yang rumit lewat cara bijaksana dan sistematis, membutuhkan waktu dan tenaga, yang sering tidak praktis bagi sebagian besar warga negara biasa.
Landasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintah demokrasiialah pengakuan hakikat manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia itu mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara yang satu dan yang lain.
0 komentar:
Posting Komentar