Senin, 16 Desember 2013

Pengertian dan Landasan Pancasila Sebagai Dasar Nagara


Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Setiap negara harus mempunyai landasan
dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.Dasar negarabagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma
bernegara
Sebagai dasar negara, Pancasilamerupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (philosofische Gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarnya senantiasa berdasarkan nilai nilai yang terkandung dalam sila sila Pancasila.
Pancasila Sebagai Dasar Nagara
Sebagai dasar negara, Pancasilatercantum di dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi Negara. Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang undangan bersifat imperative (mengikat) bagi :
a) Penyelenggaraan negara
b) Lembaga kenegaraan
c) Lembaga kemasyarakatan
d) Warga negara Indonesia dimana pun berada, dan
e) Penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More