Jumat, 06 Desember 2013

Pengaruh Politik terhadap Bencana Alam




Politik memang tidak dapat secara langsung mempengaruhi bencana alam. Akan tetapi akibat keputusan politik bencana alam dapat terjadi. Seperti banjir : bencana ini terjadi karena air hujan tidak dapat ditahan oleh tumbuhan yang ditebangi secara massal akibat politik emas hijau. Keputusan politik mengizinkan penambangan batu kapur banyak menimbulkan bencana longsor di Jawa Barat. Politik lebih tepat mempunyai peranan dalam mitigasi bencana (mengurangi resiko korban akibat bencana alam). Masih terngiang ketika pemerintah belum mempunyai kebijakan politik dalam menangani bencana alam, tsunami Aceh tahun 2004 telah menelan korban jiwa kurang lebih 200.000 jiwa dan gempa bumi di Bantul menewaskan 6000 jiwa dalam waktu 55 detik. Sejak tahun 2006 pemerintah secara serius mengatasi bencana alam dengan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) dan Badan-badan serupa di propinsi dan kabupaten /kota. Keputusan politik inilah yang cukup strategis mengingat Negara Indonesia rentan terhadap bencana alam : gempa bumi, banjir, tsunami, letusan gunung api, longsor dan  angin puting beliung. Kerugian akibat bencana alam luar biasa, baik kerugian harta bencana maupun kerugian jiwa manusia yang tak dapat dihitung secara materi. Sudah tepat kebijakan pemerintah dalam menangani bencana. Diharapkan pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten /kota) segera menghasilkan peraturan-peraturan daerah yang mendukung upaya penanggulangan bencana alam. Seperti Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengeluarkan peraturan tentang zona bahaya Gunung Merapi dengan menetapkan jarak 5 km dari puncak Merapi sebagai zona bebas penduduk dan usaha, artinya wilayah yang tidak boleh dihuni ataupun dijadikan tempat usaha. Zona II antara 5 km – 10 km sebagai daerah bahaya II yaitu penduduk tidak boleh menghuni tetapi diperbolehkan berusaha. Zona III antara 10 km – 15 km penduduk boleh menghuni dan berusaha tetapi setiap waktu siap untuk diungsikan bila Merapi menunjukkan tanda-tanda erupsi. Zona IV adalah wilayah lebih dari 15km sebagai daerah bebas bencana Merapi. Disamping itu Badan Meteorologi dan Geofisika membuat tanda-tanda bahaya yang harus dimengerti oleh penduduk sekitar Merapi. Berdasarkan jumlah gempa tremor, kepulan asap yang muncul, suhu udara dan titik api di puncak Merapi BMG mengklasifikasi kondisi bahaya Merapi menjadi Siaga, Awas dan Bahaya Merapi.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More