Politik memang
tidak dapat secara langsung mempengaruhi bencana
alam. Akan tetapi akibat keputusan politik
bencana alam dapat terjadi. Seperti banjir : bencana ini terjadi karena air hujan tidak dapat ditahan oleh tumbuhan
yang ditebangi secara massal akibat politik
emas hijau. Keputusan politik mengizinkan
penambangan batu kapur banyak menimbulkan bencana
longsor di Jawa Barat. Politik lebih
tepat mempunyai peranan dalam
mitigasi bencana (mengurangi resiko
korban akibat bencana alam). Masih
terngiang ketika pemerintah belum mempunyai kebijakan politik dalam menangani bencana alam, tsunami Aceh tahun 2004
telah menelan korban jiwa kurang lebih 200.000 jiwa dan gempa bumi di Bantul
menewaskan 6000 jiwa dalam waktu 55 detik.
Sejak tahun 2006 pemerintah secara serius mengatasi bencana alam dengan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) dan Badan-badan
serupa di propinsi dan kabupaten /kota. Keputusan politik inilah yang cukup strategis mengingat Negara Indonesia
rentan terhadap bencana alam : gempa
bumi, banjir, tsunami, letusan gunung api, longsor dan angin puting beliung. Kerugian akibat bencana alam luar biasa, baik kerugian
harta bencana maupun kerugian jiwa
manusia yang tak dapat dihitung secara materi. Sudah tepat kebijakan pemerintah
dalam menangani bencana. Diharapkan
pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten /kota) segera menghasilkan
peraturan-peraturan daerah yang mendukung upaya penanggulangan bencana alam. Seperti Pemerintah
Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengeluarkan peraturan tentang zona
bahaya Gunung Merapi dengan menetapkan jarak 5 km dari puncak Merapi sebagai
zona bebas penduduk dan usaha, artinya wilayah yang tidak boleh dihuni ataupun
dijadikan tempat usaha. Zona II antara 5 km – 10 km sebagai daerah bahaya II
yaitu penduduk tidak boleh menghuni tetapi diperbolehkan berusaha. Zona III
antara 10 km – 15 km penduduk boleh menghuni dan berusaha tetapi setiap waktu
siap untuk diungsikan bila Merapi menunjukkan tanda-tanda erupsi. Zona IV
adalah wilayah lebih dari 15km sebagai daerah bebas bencana Merapi. Disamping itu Badan Meteorologi dan Geofisika
membuat tanda-tanda bahaya yang harus dimengerti oleh penduduk sekitar Merapi.
Berdasarkan jumlah gempa tremor, kepulan asap yang muncul, suhu udara dan titik
api di puncak Merapi BMG mengklasifikasi kondisi bahaya Merapi menjadi Siaga,
Awas dan Bahaya Merapi.
0 komentar:
Posting Komentar