Meskipun di Indonesia telah ada jaminan secara konstitusional dan telah dibentuk lembagauntuk penegakannya, belum menjamin bahwa hak-hak asasi manusia telah dilaksanakan dengan baik dalam kenyataan kehidupan sehari-hari. Dalamkenyataannya sering kita jumpai pelanggaran hak-hak asasi manusia di Indonesia. Pelanggaran itu dilakukan baik oleh negara atau pemerintah maupun olehmasyarakat. Richard Falk, salah seorang pemerhati HAM, mengembangkan suatu standar guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran hak-hak asasi manusia. Hasilnya adalah disusunnya kategori-kategori pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dianggap kejam, yaitu sebagai berikut.
(1) pembunuhan besar-besaran (genocide)
(2) rasialisme
(3) terorisme
(4) pemerintahan totaliter
(5) penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar manusia
(6) perusakankualitas lingkungan (esocide)
(7) kejahatan perang
Akhir-akhir ini di dunia internasional maupun di Indonesia dihadapkan banyak pelanggaranhak-hak asasi manusia dalam wujud teror. Leiden dan Schmit mengartikan teror sebagai tindakan yang berasal dari suatu kekecewaan atau keputusasaan, biasanya disertai dengan ancaman-ancaman tidak berkemanusiaan dan tidak mengenal belas kasihan terhadap kehidupan dan barang-barang, yang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Teror dapat dalam bentuk pembunuhan, penculikan, sabotase, subversif, penyebaran desas-desus, pelanggaran peraturan hukum, main hakim sendiri, pembajakan, dan penyanderaan. Teror dapat dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Teror merupakan bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusiayang berat karena menimbulkan ketakutan atau tidak lagi dapat dirasakanrasa aman sebagai hak asasi setiap orang.
0 komentar:
Posting Komentar