Penegakam HAM pertama-tama merupakan tanggungjawab negara dan pemerintah karena keberadaan negara pada hakikatnya adalah untuk melindungi warga negara. Hal itu sesuai dengan tujuan negara seperti yang dikemukakan oleh John Locke, yaitu untuk melindungi hak asasi manusia. Apabila penegakkan HAMitu semata-mata diberikan kepada pemerintah hampir dapat dipastikan sulit untuk bisa berjalan efektif. Oleh karena itu, partisipasi secara individual, kelompok, dan kelembagaan dari masyarakat mutlak diperlukan. Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM dan lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam perjuangan dan perlindungan HAM. Sasaran partisipasi dapat diarahkan pada kebijakan pemerintah sebagai berikut.
1) Mendukung pemerintah dalam menegakkan HAM melalui pengadilan HAM.
(2) Mendukung pemerintah dalam menegakkan HAM melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
(2) Mendukung pemerintah dalam menegakkan HAM melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
2) Memberikan masukan agar setiap kebijakan publik selalu bernuansa HAM.
3) Melakukan kontrol pada pemerintah agar berbagai kebijakannya sejalan dengan HAM.
4) Melaporkan setiap pelanggaran HAM kepada aparat yang berwenang.
5) Mendesak DPR untuk mencabut UU yang praktiknya melanggar HAM.
6) Mengkritisi kinerja Komnas HAM.
7) Memberdayakan masyarakat lemah, akan kesadaran tentang HAM.
0 komentar:
Posting Komentar