Sabtu, 07 Desember 2013

Partisipasi-partisipasi dalam Penegakan HAM



Penegakam  HAM  pertama-tama  merupakan  tanggungjawab  negara  dan pemerintah karena keberadaan negara pada hakikatnya adalah untuk melindungi warga negara. Hal itu sesuai dengan tujuan negara seperti yang dikemukakan oleh John Locke, yaitu untuk melindungi hak asasi manusia. Apabila penegakkan HAMitu semata-mata diberikan kepada pemerintah hampir dapat dipastikan sulit untuk bisa berjalan efektif. Oleh karena itu, partisipasi secara individual, kelompok, dan kelembagaan dari masyarakat mutlak diperlukan. Setiap orang, kelompok, organisasi  politik,  organisasi  masyarakat,  LSM  dan  lembaga  kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam perjuangan dan perlindungan HAM. Sasaran partisipasi dapat diarahkan pada kebijakan pemerintah sebagai berikut.
1)      Mendukung pemerintah dalam menegakkan HAM melalui pengadilan HAM.  
(2)     Mendukung    pemerintah    dalam    menegakkan    HAM    melalui    Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
2)      Memberikan masukan agar setiap kebijakan publik selalu bernuansa HAM.
3)      Melakukan  kontrol  pada  pemerintah  agar  berbagai  kebijakannya  sejalan dengan HAM.
4)      Melaporkan setiap pelanggaran HAM kepada aparat yang berwenang.
5)      Mendesak DPR untuk mencabut UU yang praktiknya melanggar HAM.
6)      Mengkritisi kinerja Komnas HAM.
7)      Memberdayakan masyarakat lemah, akan kesadaran tentang HAM.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More