Senin, 02 Desember 2013

Negara-Negara dengan sistem Pemerintahan Parlementer




1.    Inggris
1)      Kepala negara dipegang oleh Ratu yang bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat.
2)      Peranan perundang-undangan dalam penyelenggaraan negara lebih banyak bersifat konvensi (peraturan tidak tertulis).
3)      Kekuasaan  pemerintahan  berada  di  tangan  Perdana  Menteri  yang  memimpin menteri atau sering disebut Cabinet Government (pemerintahan kabinet). Perdana menteri mempunyai kekuasaan cukup besar, antara lain: (a) memimpin kabinet yang anggotanya telah dipilihnya sendiri; (b) membimbing Majelis Rendah; (c) menjadi penghubung dengan Ratu; (d) memimpin partai mayoritas.
4)      Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislative harus segera meletakkan jabatan.
5)      Perdana  Menteri  sewaktu-waktu  dapat  mengadakan  pemilihan  umum  sebelum masa jabatan Parlemen yang lamanya lima tahun berakhir.
6)      Hanya ada dua partai besar (Partai konservatif dan Partai Buruh), sehingga partai yang  memenangkan  pemilu  di  beri  hak  untuk  memerintah,  partai  yang  kalah sebagai oposisi.
2.    Prancis
1)      Kedudukan presiden kuat, karena dipilih langung oleh rakyat.
2)      Kepala negara dipegang Presiden dengan masa jabatan selama tujuh tahun.
3)      Presiden    diberi    wewenang    untuk    bertindak    pada    masa    darurat    dalam menyelesaikan krisis.
4)      Jika   terjadi   pertentangan   antara   kabinet   dengan   legislative,   presiden   boleh membubarkan legislative.
5)      Jika ada suatu UU yang telah disetujui legislative, namun tidak disetujui presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakyat melalui referendum atau diminta pertimbangan dariMajelis Konstitusional.
6)      Penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya sebelum sebuah mosi boleh diajukan dalam sidang badan legislative, harus didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan itu.
7)      Sistem  pemerintahan  Prancis  ini  sebenarnya  bukan  parlementer  murni.  Tetapi pemisahan jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan memang menunjukkan ciri parlementer.
3.    India
1)      Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-
menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
2)      Presiden  dipilih  untuk  masa  jabatan  lima  tahun  oleh  anggota-anggota  badan legislative baik di pusat maupun di negara-negara bagian.
3)      Penyelenggaraan  pemerintahannya  sangat  mirip  dengan  Inggris  dengan  model Cabinet Government.
4)      Pemerintah  dapat  menyatakan  keadaan  darurat  dan  pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media massa agar tidak mengganggu usahapembangunan.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More