Pada hakikatnya Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan ketangguhan
suatu bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya. Penyelenggaraan Ketahanan Nasional dilakukan melalui pendekatan keamanan dan kesejahteraan sebagai berikut.
(1) Kesejahteraan digunakan untuk mewujudkan Ketahanan yang berbentuk kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya menjadi kemakmuran yang adildan merata, baik rohaniah dan jasmaniah.
(2) Keamanan adalah kemampuan dalam melindungi keberadaan bangsa, serta melindungi nilai-nilai luhur bangsa terhadap segala ancaman dari dalam maupun dari luar.
(3) Kedua Pendekatan keamanan dan kesejateraan telah digunakan bersama-sama.
Pendekatan mana yang ditekankan tergantung pada kondisi dan situasi nasional dan internasional.Penyelenggaraan kesejahteraan memerlukan tingkat keamanan tertentu, demikian juga sebaliknya. Dengan demikian evaluasi penyelenggaraan Ketahanan Nasional sekaligus memberikan gambaran tentang tingkat kesejahteraan dan keamanan suatu bangsa.
(4) Konsep Ketahanan dikembangkan berdasarkan konsep Wawasan Nusantara sehingga konsep Ketahanan Nasional dapat dipahami dengan baik apabila telah memhami Wawasan Nusantara.
Dengan memiliki konsep Ketahanan Nasional, maka keluaran yang hendak dicapai adalah sebagai berikut.
(a) Dari segi ideologi mampu menetralisir pengaruh ideologi yang datang dari luar.
(b) Dari segi politik mampu memjabarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD l945, sehingga mewujudkan sistem politik yang mampu menetralisir pengaruh negatif dari pengaruh lingkungan strategis yang dihadapi.
(c) Dari segi ekonomi mampu mewujudkan segi ekonomi yang tidak mudah goyah oleh perkembangan-perkembangan lingkungan strategis yang dihadapi.
(d) Dari segi sosial budaya, mampu mewujudkan sosial budaya yang tidak mudah terpengaruh budaya negatif yang datang dari luar.
(e) Dari segi Pertahanan, keamanan mampu mewujudkan kekuatan pangkal dan penyangga, sehingga mampu mecegah keinginan pihak lain yang secara fisik berusasha menggganggu integrasi nasionalbangsa Indonesia.
(f) Dengan demikian diharapkan kekuatan nasional mampu melakukan tindakan-tindakan represip terhadap gangguan-gangguan yang terjadi.
0 komentar:
Posting Komentar