
Sistem ekonomi Pancasila ditopang oleh lima pilar
yang membentuk satu kesatuan sistem yang bersifat
holistik. Sila Ketuhanan dan
Kemanusiaan adalah dasar
(landasan) sistemnya, sila Persatuan dan Kerakyatan merupakan cara (operasionalisasinya),
dan sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia merupakan tujuan yang hendak dicapainya.
Mengacu pada rumusan ekonomi Pancasila yang dikemukakan Prof. Mubyarto dapat dikemukakan bahwa pilar sistem ekonomi Pancasila
meliputi ekonomika
etik dan ekonomika
humanistic
(dasar), nasionalisme ekonomi dan demokrasi ekonomi (cara/metode operasionalisasi), dan ekonomi berkeadilan sosial (sebagai tujuan).
Berikut lima
pilar
ekonomi Pancasila tersebut.
(1) Ekonomika
Etik (Ketuhanan)
Pilar pertama Sistem Ekonomi
Pancasila
yaitu moral agama, yang mengandung
prinsip roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh
rangsangan ekonomi, sosial, dan moral.
Pada
awalnya para
pendiri
negara kita merumuskan politik kemakmuran , keadilan sosial,
dan pembangunan karakter bangsa
yang dilandasi semangat penerapan
ajaran moral dan agama. Itu artinya
pembangunan ekonomi
harus
seiring dengan pembangunan moral
atau karakter bangsa, dan ditujukan untuk
menjamin keadilan antarsesama
makhluk ciptaan Allah,
tidak sekedar pembangunan materiil semata.
(2) Ekonomika Humanistik (Kemanusiaan)
Ekonomika humanistik
berfungsi sebagai dasar ekonomi yang memperjuangkan pemerataan dan
moral kemanusiaan melalui
upaya-upaya pemerataan pendapatan, aset, dan kekayaan. Hal ini ditempuh melalui
optimalisasi penarikan dan penyaluran zakat
dan pajak, serta redistribusi
pendapatan lainnya.
(3) Nasionalisme Ekonomi
Di era globalisasi ini dibutuhkan ekonomi nasional yang kuat, tangguh, dan
mandiri. Pembangunan ekonomi haruslah didasarkan pada kekuatan lokal dan nasional untuk peningkatan martabat dan kemandirian bangsa. Oleh karena
itu, perhatian harus dipusatkan pada
pemberdayaan ekonomi rakyat sebagai tulang punggung
ekonomi nasional.
(4) Demokrasi Ekonomi (Kerakyatan)
Secara
garis besar sasaran pokok demokrasi
ekonomi
meliputi penciptaan
lapangan kerja, terselenggaranya
sistem jaminan sosial
bagi penduduk miskin,
pemerataan modal, terselenggaranya pendidikan murah (gratis), dan kesempatan mendirikan serikat-serikat ekonomi.
(5) Ekonomi Berkeadilan
Sosial
Tujuan keadilan sosial mencakup keadilan antarwilayah (daerah),
yang memungkinkan seluruh wilayah di Indonesia berkembang
sesuai potensi
masing-masing. Pengalaman pahit sentralisasi politik ekonomi Orde
Baru dapat dijadikan pelajaran untuk
menyusun strategi pembangunan nasional. Inilah substansi negara kesatuan yang tidak membiarkan terjadinya
ketimpangan sosial ekonomi antardaerah melalui pemusatan
aktivitas ekonomi oleh pemerintah pusat.



0 komentar:
Posting Komentar