Jumat, 22 November 2013

Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang Tergolong Berat



Meskipun di Indonesia telah ada jaminan secara konstitusional dan telah dibentuk lembaga untuk penegakannya,  belum menjamin  bahwa hak-hak  asasi manusia telah dilaksanakan dengan baik dalam kenyataan kehidupan sehari-hari. Dalam kenyataannya sering kita jumpai pelanggaran hak-hak asasi manusia  di Indonesia. Pelanggaran itu dilakukan baik oleh negara atau pemerintah maupun oleh masyarakat. Richard Falk, salah seorang pemerhati HAM, mengembangkan suatu standar guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran hak-hak asasi manusia. Hasilnya adalah disusunnya kategori-kategori pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dianggap kejam, yaitu sebagai berikut.
(1)     pembunuhan besar-besaran (genocide)
(2)     rasialisme
(3)     terorisme
        (4)     pemerintahan totaliter
(5)   penolaka secara   sada untu memenuh kebutuhan-kebutuhan   dasar manusia
(6)     perusakan kualitas lingkungan (esocide)
(7)     kejahatan perang
Akhir-akhir ini di dunia internasional maupun di Indonesia dihadapkan banyak pelanggaran hak-hak asasi manusia dalam wujud teror. Leiden dan Schmit mengartikan teror sebagai tindakan yang berasal dari suatu kekecewaan atau keputusasaan, biasanya disertai dengan ancaman-ancaman tidak berkemanusiaan dan tidak mengenal belas kasihan terhadap kehidupan dan barang-barang, yang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Teror dapat dalam bentuk pembunuhanpenculikan,  sabotase,  subversifpenyebaran  desas-desus, pelanggaran peraturan hukum, main hakim sendiri, pembajakan, dan penyanderaan. Teror dapat dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Teror merupakan bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berat karena menimbulkan ketakutan atau tidak lagi dapat dirasakan rasa aman sebagai hak asasi setiap orang.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More