
Meskipun di Indonesia telah ada jaminan secara konstitusional dan telah dibentuk lembaga
untuk penegakannya,
belum menjamin
bahwa hak-hak
asasi
manusia telah dilaksanakan dengan baik dalam kenyataan kehidupan sehari-hari. Dalam
kenyataannya sering kita jumpai pelanggaran hak-hak asasi manusia
di Indonesia. Pelanggaran itu dilakukan baik oleh
negara atau pemerintah maupun oleh
masyarakat. Richard Falk,
salah seorang pemerhati HAM,
mengembangkan
suatu standar guna mengukur
derajat keseriusan pelanggaran hak-hak asasi
manusia. Hasilnya adalah disusunnya kategori-kategori pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dianggap kejam,
yaitu sebagai berikut.
(1) pembunuhan besar-besaran (genocide)
(2) rasialisme
(3) terorisme
(4) pemerintahan totaliter
(5) penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar
manusia
(6) perusakan
kualitas lingkungan (esocide)
(7) kejahatan perang
Akhir-akhir ini di dunia internasional maupun di Indonesia dihadapkan
banyak pelanggaran
hak-hak asasi manusia dalam wujud teror. Leiden dan Schmit
mengartikan teror
sebagai tindakan yang berasal dari suatu kekecewaan atau
keputusasaan, biasanya
disertai dengan ancaman-ancaman tidak berkemanusiaan
dan tidak mengenal belas kasihan terhadap kehidupan dan barang-barang, yang
dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Teror dapat dalam bentuk
pembunuhan, penculikan,
sabotase, subversif, penyebaran desas-desus,
pelanggaran peraturan hukum, main
hakim sendiri, pembajakan, dan penyanderaan. Teror dapat dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
Teror merupakan bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia
yang berat karena
menimbulkan ketakutan atau tidak lagi dapat dirasakan
rasa aman sebagai hak
asasi setiap orang.



0 komentar:
Posting Komentar