Dalam berbagai literatur hukum di Indonesia, biasanya cara memperolehstatuskewarganegaraanhanya digambarkan terdiri atas dua acara, yaitu status kewarganegaraandengan kelahiran di wilayah hukum Indonesia, atau dengan cara pewarganegaraan atau naturalisasi (naturlalization). Akan tetapi, disamping itu, ada tiga cara perolehan kewarganegaraan, yaitu citizenship by birth, ctizenship by naturalization, dan citizenship by registration. Namun demikian, jika dirinci lebih lanjut, sebenarnya cara untuk memperolehstatuskewarganegaraanyang dipraktikan di berbagai negara lebih banyak lagi. Oleh karena itu, dapat dirumuskan bahwa dalam praktik, memang dapat dirumuskan adanya 5 (lima) prosedur atau metode perolehan status kewarganegaraan, yaitu: Citizenship by birth; Citizenship by descent; Citizenship by naturalisation; Citizenship by registration; Citizenship by incoporation of territory (Asshiddiqie, 2006).
Pertama, citizenship by birth adalah pewarganegaraan berdasarkan kelahiran di mana setiap orang yang lahir di wilayah suatu negara, dianggap sah sebagai warga negara yang bersangkutan. Asas yang dianut di sini adalah asas ius soli, yaitu tempat kelahiranlah yang menentukan kewarganegaraanseseorang. Namun, dalam praktik, hal ini juga tidak bersifat mutlak. Misalnya, di Inggris,
sebelumnya berlaku prinsip bahwa “subject to minor exceptions, birth in the United Kingdom confered British natioanlly”. Sekarang ketentuan ini diperketat dengan ketentuan bahwa “Birth in the United Kingdom provided that one parent at the time of birth a british citizen or was settled in the United Kingdom”. Meskipun demikian, seseorang yang lahir di Inggris, masih dapat memperolehkesempatan menjadi warga negara Inggris, apabila kelak salah satu orang tuanya di kemudian hari mendapatkan kewarganegaraanInggris atau apabila yang bersangkutan telah hidup menetapkan di Inggris selama lebih dari sepuluh tahun.
Kedua, citizen by descent adalah kewarganegaraanberdasarkan keturunan dimana seseorang yang lahir diluar wilayah suatu negara dianggap sebagai warga negara karena keturunan, apabila pada waktu yang bersangkutan dilahirkan, kedua orang tuanya adalah warga negara dari negara tersebut. Asas yang dipakai di sini adalah ius sanguinis, dan hukum kewarganegaraanIndonesia pada pokoknya menganut asas ini, yaitu melalui garis ayah. Ketentuan serupa ini juga dianut di Inggris berdasarkan citizenship act of 1948 yang mengizinkan “the acqusition of citizenship by descent only through the father”. Sekarang ketentuan ini lebih diperketat yaitu dengan membatasinya hanya untuk garis keturunan satu generasi saja. Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hukum kewarganegaraanInggris sesudah berlakunya citizenship act of 1981 menganut sistem kewarganegaraanmelalui kelahiran (by birth) dan juga melalui garis keturanan (by descent).
Ketiga, citizenship by naturalization merupakan pewarganegaraan orang asing yang atas kehendak sadarnya sendiri mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan untuk itu. Keempat, citizenship by regristration merupakan pewarganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dianggap cukup dilakukan melalui prosedur administrasi pendaftaran yang lebih sederhana dibandingkan dengan metode naturalisasi yang lebih rumit. Misalnya, seorang wanita asing yang menikah dengan pria berkewarganegaraanIndonesia, haruslah dipandang mempunyai kasus yang berbeda dari seseorang yang secara sadar dan atas kehendaknya sendiri ingin menjadi warga negara Indonesia dengan naturalisasi. Untuk kasus seperti ini dapat saja ditentukan dengan undang-undang bahwa proses pewarganegaraan tidak harus melalui prosedur naturalisasi, melainkan cukup melalui proses registrasi. Dapat pula terjadi, seorang anak dari ayah asing dan ibu berkewarganegaraanIndonesia, setelah dewasa memilih kewarganegaraanIndonesia, maka proses pewarganegaraannya cukup dilakukan melalui prosedur administrasi pendaftaran disertai surat pernyataan kewarganegaraan.
Di Inggris, misalnya, menteri dalam negeri (home secretary) diberi kewenangan “to registrer minors as british citizens by section 3 which spells out particular requrements to be satisfied in spesific types of application”. Seorang yang dianggap mempunyai hak untuk mendapatkan kewarganegaraan melalui
pendaftaran adalah: British Dependent Territories; Britisht Overseas Citizens; Britisht Subjects; dan British Protected Persons yang memenuhi persyaratan tinggal (residence requirements) menurut ketentuan Section 4 Act of 1981. Pendaftaran juga dimungkinkan bagi mereka yang terkait dengan ketentuan peralihan UU Tahun 1981 (Act of 1981) yang sejak dulunya seharusnya sudah terdaftar sebagai warga negara Inggris, yaitu: by virtue of residence (section 7); dalam hal wanita yang kawin dengan warga negara Inggris (section 8); dan dengan pendaftaran di konsulat Inggris di luar negeri (section 9).
Kelima, citizenship by incoporporation of territory yaitu proses pewarganegaraan karena terjadinya perluasan wilayah negara. Misalnya, ketika Timor Timur menjadi wilayah negara Republik Indonesia, maka proses pewarganegaraan warga Timor Timur itu dilakukan melalui prosedur yang khusus ini. Sebenarnya, secara teknis, metode terakhir ini dapat juga disebut sebagai variasi metode pewarganegaraan bedasarkan pendaftaran atau citizenship by registration seperti yang telah diuraikan di atas.
Bagaimana seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya? Pasal 23
- UU No. 12 Tahun 12 Tahun 2006 tentang KewarganegaraanRepublik Indonesia menyatakan bahwa warga Negara Indonesia kehilangankewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
- memperolehkewarganegaraanlain atas kemauannya sendiri;
- tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraanlain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
- dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang KewarganegaraanRepublik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
- masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
- secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
- secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
- tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
- mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
- bertempat tinggal di Iuar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
0 komentar:
Posting Komentar