a) Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
b) Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
c) Manajer Investasi (Investment Manager) Atau gabungan dari a,b,c di atas
2. Perantara Pedagang Efek, adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain
Kewajiban Perantara Pedagang Efek adalah:
· Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri
· Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli ataumenjual Efek wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah
· Membubuhi jam, hari, dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan
3. Penjamin Emisi Efek, adalah pihak yang membuat kontrak Emiten
untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atautanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual
Kewajiban Penjamin Emisi Efek adalah:
· Mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan Emisi.
· Mengungkapkan dalam prospektus adanya hubungan afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara Perusahaan Efek dan Emiten
4. Manajer Investasi, adalah: Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Tugasmanajer investasiadalah:
· Mengadakan riset
· Menganalisa kelayakan investasi
· Mengelola dana portofolio
5. Penasehat Investasi, adalah pihak yang memberikan nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembeli Efek dengan memperoleh imbalan jasa. Tugas penasehat investasi adalah:
· Memberikan nasehat kepada pihak lain
· Melakukan riset
· Membuat rekomendasi
· Memberikan analisa di bidang Efek dengan memperoleh imbalan tertentu
Wajib memelihara segala catatan yang berhubungan dengan nasehat yang diberikan
0 komentar:
Posting Komentar