Hak-hak politik pada hakikatnya memiliki sifat melindungi individu terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak penguasa. Untuk melaksanakan hak-hak politik itu sebenarnya cukup mengatur peranan pemerintah melalui perundang-undangan agar campur tangannya dalam kehidupan warga masyarakat tidak melampaui batas-batas tertentu. Akan tetapi, tidak demikian halnya dengan hak-hak ekonomi. Untuk melaksanakannya tidak cukup membuat undang-undang, akan tetapi pemerintah harus secara aktif menggali semua sumber kekayaan masyarakat dan mengatur kegiatan ekonomi sedemikian rupa sehingga tercipta iklim di mana hak-hak ekonomi, seperti hak atas pekerjaan, hak atas penghidupan yang layak, betul-betul dapat dilaksanakan. Kegiatan yang menyeluruh itu akan mendorong pemerintah untuk mengatur dan mengadakan campur tangan yang luas dalam banyak aspek kehidupan masyarakat dengan segala konsekuensinya.
Harus disadari bahwa pelaksanaan hak-hak ekonomi bagi banyak negara merupakan tugas yang sukar diselenggarakan secara sempurna. Oleh karena itu, dalam perjanjian kak- hak ekonomi ditentukan bahwa setiap negara yang mengikat diri cukup memberi laporan kepada PBB mengenai kemajuan yang telah dicapai. Pada hakikatnya, perjanjian ini hanya menetapkan kewajiban bagi negara-negara yang bersangkutan untuk mengusahakan kemajuan dalam bidang-bidang itu, tetapi tidak bermaksud untuk mengadakan pengawasan secara efektif. Sebaliknya, hak-hak politik harus dapat dilaksanakan secara efektif, pemikiran ini tercermin dalam perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik. Sehubungan dengan hal itu, disepakati berdirinya suatu panitia hak-hak asasi (Human Rights Committee) yang berhak menerima serta menyelidiki pengaduan dari suatu negara terhadap negara lain dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap sesuatu ketentuan dalam perjanjian itu. Disamping perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik juga disusun Optional Protocol yang menetapkan bahwa panitia hak-hak asasi juga dapat menerima pengaduan dari perseorangan terhadap negara yang telah menandatangani Optional Protocol itu jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan perjanjian hak-hak sipil dan politik.
Sebagai ilustrasi berikut ini akan disajikan beberapa contoh hak asasi yang tercantum dalam perjanjian hak-hak sipil dan politik dan perjanjian hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Kedua naskah tersebut dimulai dengan pasal yang sama bunyinya dan yang mungkin dianggap sebagai dasar dari semua macam hak asasi, yakni “Semua orang mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak itu mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar perkembangan mereka di bidang ekonomi, sosial, dan budaya”. Hak-hak sipil dan politik mencakup antara lain hak atas hidup (pasal6), hak atas kebebasan dan keamanan dirinya (pasal 9), hak atas kesamaan di muka badan-badan peradilan (pasal 14), hak atas kebebasan berpikir dan beragama (pasal 18), hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan (pasal 19), hak atas kebebasan berkumpul secara damai (pasal 21), dan hak untuk berserikat (pasal 22). Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya mencakup antara lain hak atas pekerjaan (pasal 6), hak untuk membentuk serikat sekerja (pasal 8), hak atas pensiun (pasal 9), hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian, dan perumahan yang layak (pasal 11), dan hak atas pendidikan (pasal 13).
0 komentar:
Posting Komentar