Sabtu, 30 November 2013

Hak Politik, Hak Ekonomi, dan Hak Sosial Budaya

Hak-hak politik pada hakikatnya memiliki sifat melindungi individu terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak penguasa. Untuk melaksanakan hak-hak politik itu sebenarnya  cukup  mengatur  peranan  pemerintah  melalui  perundang-undangan  agar campur tangannya dalam kehidupan warga masyarakat tidak melampaui batas-batas tertentu. Akan tetapi, tidak demikian halnya dengan hak-hak ekonomi. Untuk melaksanakannya tidak  cukup  membuat  undang-undang,  akan tetapi pemerintah  harus secara aktif menggali semua sumber kekayaan masyarakat dan mengatur kegiatan ekonomi sedemikian  rupa  sehingga  tercipta  iklim  di  mana  hak-hak  ekonomi,  seperti  hak  atas pekerjaan, hak atas penghidupan yang layak, betul-betul dapat dilaksanakan. Kegiatan yang menyeluruh itu akan mendorong pemerintah untuk mengatur dan mengadakan campur tangan yang luas dalam banyak aspek  kehidupan masyarakat dengan  segala konsekuensinya.
Harus disadari bahwa pelaksanaan hak-hak ekonomi bagi banyak negara merupakan tugas yang sukar diselenggarakan secara sempurna. Oleh karena itu, dalam perjanjian kak- hak ekonomi ditentukan bahwa setiap negara yang mengikat diri cukup memberi laporan kepada PBB mengenai kemajuan yang telah dicapai. Pada hakikatnya, perjanjian ini hanya menetapkan kewajiban bagi negara-negara yang bersangkutan untuk mengusahakan kemajuan dalam bidang-bidang itu, tetapi tidak bermaksud untuk mengadakan pengawasan secara efektif. Sebaliknya, hak-hak politik harus dapat dilaksanakan secara efektif, pemikiran ini tercermin dalam perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik. Sehubungan dengan hal itu, disepakati berdirinya suatu panitia hak-hak asasi (Human Rights Committee) yang berhak menerima  serta  menyelidiki  pengaduan  dari suatu  negara  terhadap  negara  lain dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap sesuatu ketentuan dalam perjanjian itu. Disamping perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik juga disusun Optional Protocol yang menetapkan bahwa panitia hak-hak asasi juga dapat menerima pengaduan dari perseorangan terhadap negara yang telah menandatangani Optional Protocol itu jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan perjanjian hak-hak sipil dan politik.
Sebagai  ilustrasi  berikut  ini  akan  disajikan  beberapa  contoh  hak  asasi  yang tercantum dalam perjanjian hak-hak sipil dan politik dan perjanjian hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Kedua naskah tersebut dimulai dengan pasal yang sama bunyinya dan yang mungkin  dianggap  sebagai  dasar  dari  semua  macam  hak  asasi,  yakni “Semua  orang mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak itu mereka secara bebas menentukan status  politik mereka  dan secara bebas mengejar  perkembangan mereka di bidang ekonomi, sosial, dan budaya”. Hak-hak sipil dan politik mencakup antara lain hak atas hidup (pasal6), hak atas kebebasan dan keamanan dirinya (pasal 9), hak atas kesamaan di muka badan-badan peradilan (pasal 14), hak atas kebebasan berpikir dan beragama (pasal 18),  hak  untuk  mempunyai  pendapat  tanpa mengalami  gangguan  (pasal  19), hak  atas kebebasan berkumpul secara damai (pasal 21), dan hak untuk berserikat (pasal 22). Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya mencakup antara lain hak atas pekerjaan (pasal 6), hak untuk membentuk serikat sekerja (pasal 8), hak atas pensiun (pasal 9), hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian, dan perumahan yang layak (pasal 11), dan hak atas pendidikan (pasal 13).

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More