Sabtu, 23 November 2013

Hak-Hak Tersangka untuk Mendapatkan Bantuan Hukum




Menurut ketentuan hukum,seorang yang menjadi tersangka berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Bantuan hukum tersebut diberikan agar tersangka tetap   terlindungi   hak   asasinya.   Sejak   proses   pemeriksaa ole penyidik polisi/jaksa, seorang tersangka sudah berhak didampingi oleh penasihat hukum (advokat). Kehadiran penasihat hukum dalam penyidikan ini akan sangat bermanfaat   bagi   tersangka   agar   ia   tidak   diperlakukan   sewenang-wenang. Tersangka pun akan lebih berani untuk mengemukakan kebenaran sesuai dengan kenyataan. 

Dalam tahap pemeriksaan peranan penasihat hukum lebih bersifat pasif, yaitu melihat dan mendengar saja, tetapi dalam proses persidangan peranan penasihat hukum akan lebih aktif. Sejak persidangan dimulai penasihat hukum dapat terus mengikuti jalannya persidangan, mendampingi, memberi nasihat, bertanya, menyanggah, melakukan pembelaan, dan melakukan upaya hukumseperti banding. Semua itudimaksudkan untuk melindungi hak-hak tersangka. 

Hal-hal  yang  berkaitan  dengan  bantuan  hukum  ini dalam  HIR  diatur melalui pasal-pasal berikut. (i)  Pasal 83h ayat (1), yang menyatakan bahwa jika seseorang dituduh bersalah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukumanmati, maka jaksa hendaklah menanyakan kepadanya apakah ia mau dibantu di pengadilan oleh seorang penasihat hukum/sarjana hukum (ii) Pasal 25A ayat (1), yang menyatakan bahwa dalam persidangan tiap-tiap orang yang dituduh berhakdibantu oleh pembela untukmempertahankan dirinya.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More