Bebas dan Aktif, hampir dalam semua pernyataan resmi pemerintah kedua-duanya disebut sebagai sifat politik luar negeri RI. Tapi dalam pernyataan resmi lainnya ditambahkan pula sifat-sifat lain seperti antikolonialisme atau antiimperialime, di samping ituada pula yang mencantumkan mengabdi kepada kepentingan nasional dan sebagainya, sebagai sifat politik bebas aktif. Sebenarnya, jika dokumen-dokumen pemerintah diteliti secara seksama, maka akan dapat disaksikan bahwa hingga kini belum ada keseragaman dalam penentuan sifat politik bebas aktif itu.
Sebagai contoh marilah kita lihat Ketetapan MPRS No.XVII/5 Juli 1996, yang di dalamnya disebutkan bahwa sifat politik luar negeri adalah sebagai berikut: (i) Bebas aktif, antiimperialisme dan kolonialisme ... dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia ... dan (ii) mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderita rakyat.
Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984 – 1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tanggal 19 Mei1983, dijelaskan bahwa sifat politik luar negeri adalah sebagi berikut: (i) bebas Aktif ..., (ii) antikolonialisme ...., (iii) mengabdi kepada kepentingan nasional dan ...., (iv) demokratis.
Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Masalah Luar Negeri Departemen Luar Negeri, yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas Aktif serta Antikolonialisme dan Antiimperialme saja.
Dengan demikian, karena Bebas dan Aktif merupakan sifat yang melekat secara permanen pada batang tubuh politik bebas aktif, sehingga dapat dikatakan sebagai ciri-ciripolitik bebas aktif, sedangkan Antikolonialisme dan Antiimperioalisme dapat disebut sebagai sifat.
0 komentar:
Posting Komentar