Rabu, 23 Oktober 2013

SEJARAH PERKEMBANGAN DAN DOKUMEN HAM (HAK ASASI MANUSIA)/HUMAN RIGHTS DI DUNIA


                                                                   
Terwujudnya Universal Declaration of Human Rights yang dinyatakan pada tanggal  10  Desember  1948  ditempuh  melalui  proses  yang  cukup  panjang. Sebelum terwujudnya deklarasi tersebut, terdapat beberapa dokumen yang memperjuangkan penegakan HAM di muka bumi, yaitu sebagai berikut:
  • Piagam     Madinah     (shahifatul     madinah)     juga     dikenal     dengan sebutan Konstitusi   Madinah,   ialah   sebuah   dokumen   yang   disusun oleh Nabi  Muhammad  SAW,  yang  merupakan  suatu  perjanjian  formal antara  dirinya  dengan  semua  suku-suku  dan  kaum-kaum  penting  di Yatsrib  (kemudian  bernama Madinah)  di  tahun  622. Dokumen  tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban- kewajiban  bagi  kaum Muslim,  kaum Yahudi,  dan  komunitas-komunitas pagan Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.
  • Piagam  Magna  Charta.  Dideklarasikan  di  Inggris  tahun  1215.  Magna Charta merupakan cikal bakal (embrio) HAM. Piagam ini membatasi kekuasaan Raja John yang absolut. Dengan piagam ini, raja bisa dimintai pertanggungjawabannya  di  muka  hukum  dan  raja  harus  bertanggung jawab kepada parlemen. Walaupun demikian, raja tetap berwenang membuat Undang-Undang.
  • Dokumen Bill of Rights. Perkembangan yang lebih konkret tentang HAM terjadi setelah lahirnya piagam ini di Inggris pada tahun 1689. Piagam ini ditandatangani Raja William III. Inti piagam ini menyatakan bahwa “manusia sama di muka hukum” (equality before the law). Paham inilah yang menjadi embrio Negara hukum, demokrasi, dan persamaan.
  • Declaration of Independence. Perkembangan HAM yang lebih modern ditandai  dengan  lahirnya  piagam  ini,   yakni  deklarasi  kemerdekaan Amerika dari tangan Inggris tahun 1776. Piagam ini disusun oleh Thomas Jefferson yang bersumber dari ajaran Montesquieu. Deklarasi ini menekankan pentingnya kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan. Dr. Sun Yat Sen menggunakan asas ini di Tiongkok, yang dikenal sebagai min tsu, min chuan, dan min seng.
  • Declaration  des Droits de Ilhomme er du Citoyen.  Piagam ini merupakan Piagam Hak Asasi Manusia dan Warga Negara yang dideklarasikan di Prancis, tahun 1789. Piagam ini banyak dipengaruhi oleh Declaration of Independence karena jasa Lafayette, seorang jenderaldari Prancis  yang ikut berperang di Amerika pada waktu negeri tersebut membebaskan diri dari penjajah Inggris. Sekembalinya ke Prancis, Lafayette berjuang untuk melahirkan Piagam Hak Asasi Manusia dan Warga Negara di negerinya. Piagam ini merupakan dasar dari rule of law yang melarang penangkapan secara sewenang-wenang. Disamping itu, piagam ini pun menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), kebebasan berekspresi (freedom of expression), dan kebebasan beragama (freedom of religion), serta adanya perlindungan terhadap hak milik (the right of property).
  • UUD 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia memproklamasikan   kemerdekaan,   ditetapkanlah   UUD   yang   dikenal sebagai UUD 1945. Pada alinea pertama ditegaskan sebagai berikut: “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,…”.
  • The  Universal  Declaration  of  Human  Rights.  Pada  Perang  Dunia  II, Presiden   Amerika   Serikat,   Roosevelt,   mendeklarasikan   The   Four Freedom,  antara  lain  bebas  berpendapat  dan  berekspresi  (freedom  of speech  and  expression)  serta  bebas  dari  ketakutan (freedom for  fear). Deklarasi  Roosevelt inilah  yang menjadi dasar  lahirnya Piagam  HAMPBB, yakni The Universal Declaration of Human Rights. Piagam tersebut dihasilkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB pada sidangnya tanggal
  • Desember  1948.  Deklarasi  tersebut  akhirnya  diterima  secara  resmi dalam Sidang Umum PBB. Keberhasilan diterimanya Universal Declaration of Human Rights diikuti oleh keberhasilan diterimanya suatu perjanjian (Convention) mengenai Genocide (1948),  tentang  Kerja  Paksa  (1957),  tentang  Diskriminasi  Gender  (1951  dan 1962),  dan  Diskriminasi  berdasarkan  ras  (1965).  Pada  tahun  1966,  secara aklamasi diterima pula suatu perjanjian tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya  (Covenant  on  Economic,  Social  and  Cultural  Rights)  dan  perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik (Covenant on Civil and Political Rights). 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More