Senin, 21 Oktober 2013

PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN SECARA UMUM DAN MENURUT PARA AHLI

Istilah warga negara (bahasa Inggris: citizen atau bahasa Perancis: citoyen, citoyenne) merujuk kepada bahasa Yunani Kuno polites atau Latin civis, yang didefinisikan sebagai anggota dari polis (kota) Yunani Kuno atau  res publica (perkumpulan orang-orang atau masyarakat) Romawi  bagi  persekutuan  orang- orang di Mediterania Kuno, yang selanjutnya ditransmisikan kepada peradaban Eropa dan Barat (Pocock). Warga negara dapat berarti warga, anggota dari  suatu  negara.  Ketika  mempertanyakan  what  is  a  citizen?  Turner
(Sapriya, 2006) menjelaskan bahwa “a citizen is a member of a group living under certain laws” atau anggota dari sekelompok manusia  yang hidup atau tinggal di wilayah hukum negara tertentu. Dikatakan lebih lanjut, bahwa hukum ini disusun dandiselenggarakan oleh orang-orang yang memerintah, mengatur kelompok masyarakat tersebut. Mereka yang ikut serta mengatur kelompok masyarakat bersama-sama dikenal sebagai pemerintah (government). Oleh karena itu,warga negara disimpulkan  sebagai a  member of a group living under the rule of a government”.
Dalam  Websters  Encyclopedic   Unabridged  Dictionary   of the English Language  (1989:270),  konsep  warga  negara  dapat  dipahami  sebagai  …as  a native or naturalized member of a state or nation who owes allegianceto its government  and  is  entitled  to  its  protection,  atau  anggota  asli  atau  hasil naturalisasi   dari   negar atau   bangsa   yan memiliki   kesetiaa terhadap pemerintahan dan berhak atas perlindungan pemerintahan, sedangkan citizenship as the state of being vested with the rights, privileges,  and duties of a citizen”, atau kewarganegaraan adalah status pribadi yang dimiliki secara tetap dengan hak, perlakuan khusus, dan tugas-tugas sebagai warga negara (Banks, 2004:24).

Pengertian di atas menunjukkan bahwa kewarganegaraan  adalah posisi atau  status sebagai  warga  negara (the  position  or  status  of  being  a  citizen) (Simpson  &  Weiner,  1989:250)  yang  di  dalamnya  melekat  seperangkat  hak, kewajiban, dan identitas yang menghubungkan warga negara dengan negara- bangsa (theset of rights, duties, and identities linking citizens to the nation-state). (Koopmans et all., 2005:7; Banks, 2007:129).
Heywood (1994:155) mengartikanwarga negara sebagai is a member of a political community, which is defined by a set of rights and obligations atau anggota suatu masyarakat politis (political community), yang digambarkan oleh seperangkat hak dan kewajiban. Sedangkan kewarganegaraan menurut Heywood (1994:155) therefore represents a relationshipbetween the individual and the state, in which the two are bound together by reciprocal rights and obligationsatau  kewarganegaraan itu  menghadirkan  suatu  hubungan  antara  individu  dan negara, dimana keduanya terikat bersama-sama oleh hakdan kewajiban secara timbal balik. Pengertian ini sejalan dengan pendapat Kymlicka (2003:147) yang mengemukakan bahwa the term citizenship typically refers to membership in a political community, and hence designatesa relationship between the individual and  the  state artinya  bahwa  kewarganegaraan merujuk  kepada  anggota  dari komunitas politik, dan karenanya menandakan hubungan antara individu dan negara.

Selanjutnya,  Heywood  (1994:156)  mengemukakan  bahwa kewarganegaraanmerupakan status hukum dan identitas (a legal status and an identity), karenanya terkandung dalam pengertian itu dua dimensi, objektif dan subjektif.   Secara   objektif,   kewarganegaraan   terkait   dengan   hak-hak   dan kewajiban-kewajiban yang diberikan negara secara spesifik (specific rights and obligations which a state investsin its members) dan dimensi subjektif berkaitan dengan  kesetiaan  rasa  memiliki  (a  sense  of  loyalty  and  belonging)  terhadap negara.

Cogan (1998:13) memberikan atribut pokok kewarganegaraandengan terlebih dahulu membedakan konsep warga negara(citizen) dengan kewarganegaraan   (citizenship).  Konse  citizen”   diartika sebaga a constituent member of society atau anggota resmi suatu masyarakat.  Sementara itu “citizenship”diartikan sebagai a set of characteristics of being a citizen, atau
seperangkat karakteristik sebagai seorang warga negara.

Secara konseptual, citizenship memiliki lima atribut pokok, yakni:…a sense of identity; the enjoyment of certains rights; the fulfilment of corresponding obligations;  a  degree  of  interest  and  involvement  in  public  affairs;  and  an acceptance of basic societal values”  (Cogan,1998:2-3). Dengan kata lain seorang warga  negara seyogyanya  memiliki  jati  diri;  kebebasan  untuk  menikmati  hak tertentu; pemenuhan kewajiban-kewajiban terkait; tingkat minat dan keterlibatan dalam urusan publik; dan pemilikan nilai-nilai dasar kemasyarakatan.

Dalam perkembangan negara modern, konsep kewarganegaraan lazimnya didefinisikan sebagai sebuah hubungan antara individu dan masyarakat politik yang dikenal sebagai negara, yang alami. Individu memberikan loyalitas kepada negara guna mendapatkan proteksi darinya (Kalidjernih, 2007:51).Dengan demikian, warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan negara. Warga negara secara sendiri-sendiri merupakan subjek-subjek hukum yang menyandang hak-hak sekaligus kewajiban- kewajiban dari dan terhadap negara. Setiap warga negara mempunyai hak-hak yang wajib diakui(recognized) oleh negara dan wajib dihormati (respected), dilindungi (protected), dan difasilitasi (facilitated), serta dipenuhi (fulfilled) oleh negara. Sebaliknya, setia warga negarajuga mempunyai hak-hak negara yang wajib diakui (recognized), dihormati (respected), dan ditaati atau ditunaikan (complied) oleh setiap warga negara(Asshiddiqie, 2006:132).



0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More