GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 11 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TANAH KAS DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
Menimbang
:
a. bahwa tanah kas desa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan kekayaan desa yang berasal dari pemberian Keraton Yogyakarta;
b. bahwa dalam rangka pemanfaatan tanah kas desa guna peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan pengaturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
10. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1985 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 1985, Nomor 67, Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pencabutan Sebagian Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1985 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2001, Nomor 68, Seri D);
11. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TANAH KAS DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
6. Tanah kas desa adalah tanah milik desa berupa bengkok/lungguh, pengarem-arem. Titisara, kuburan, jalan desa, penggembalaan hewan, danau, tanah pasar desa, tanah keramat, lapangan, dan tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Desa.
7. Pengelolaan tanah kas desa adalah usaha mengoptimalkan daya guna dan hasil guna tanah kas desa melalui kegiatan perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan serta pengendaliannya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.
8. Pemanfaatan tanah kas desa adalah usaha mengoptimalkan daya guna dan hasil guna tanah kas desa baik digunakan sendiri oleh Pemerintah Desa maupun melalui kegiatan sewa menyewa, kerja sama pemanfaatan, bangun serah guna dan bangun guna serah dengan tidak mengubah status tanah kas desa.
9. Sewa menyewa adalah kegiatan pemanfaatan tanah kas desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima uang tunai.
10. Kerja sama pemanfaatan adalah kegiatan pemanfaatan tanah kas desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan Pemerintah Desa bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
11. Bangun guna serah adalah pemanfaatan kekayaan desa berupa tanah kas desa oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhir jangka waktu.
12. Bangun serah guna adalah kegiatan pemanfaatan tanah kas desa oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu yang disepakati.
13. Pelepasan atau penyerahan tanah kas desa adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah kas desa (Pemerintah Desa) dengan tanah yang dimiliki/ dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah dan dipergunakan untuk mengadakan tanah pengganti yang lebih baik.
14. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda lainnya yang berkaitan dengan tanah.
15. Perubahan peruntukan tanah kas desa adalah perubahan dari suatu bentuk pemanfaatan/penggunaan tertentu menjadi bentuk pemanfaatan/penggunaan lainnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
16. Panitia Pelepasan dan Pengadaan Tanah Kas Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati untuk melaksanakan pelepasan dan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
17. Panitia Pengawas adalah Panitia yang dibentuk oleh Gubernur untuk membantu Panitia Pelepasan dan Pengadaan Tanah Kas Desa dalam rangka mengawasi proses dan mekanisme pelepasan dan pengadaan tanah kas desa.
18. Musyawarah adalah kegiatan yang mengandung proses saling mendengar, dengan sikap saling memberi dan menerima pendapat serta keinginan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan masalah lain yang berkaitan dengan kegiatan pelepasan dan pengadaan tanah kas desa, didasarkan atas kesukarelaan dan kesetaraan antara pihak pemegang hak atas tanah, tanaman dan benda-benda lain yang ada di atasnya, yang dapat memberikan peningkatan kehidupan sosial ekonomi.
19. Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik yang bersifat fisik maupun non fisik sebagai akibat pelepasan dan pengadaan tanah kas desa kepada yang menguasai dan memiliki tanah, bangunan, tanaman serta benda-benda lain yang ada di atasnya, yang dapat memberikan peningkatan kehidupan sosial ekonomi.
BAB II
PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Pengelolaan Tanah Kas Desa
Pasal 2
(1) Pengelolaan tanah kas desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, asas manfaat, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
(2) Pengelolaan tanah kas desa harus berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan desa.
(3) Pengelolaan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari BPD.
Pasal 3
Biaya pengelolaan tanah kas desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sumber dana lain yang sah.
Pasal 4
Tanah kas desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat desa.
Bagian Kedua
Penguatan Status Hukum
Pasal 5
(1) Pemerintah Desa harus melakukan sertifikasi atas tanah kas desa sebagai aset Pemerintah Desa yang bersangkutan.
(2) Sertifikat asli tanah kas desa disimpan oleh Pemerintah Kabupaten sedangkan fotokopi sertifikat disimpan oleh Pemerintah Desa yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan
Pasal 6
Jenis pemanfaatan tanah kas desa sebagai berikut:
a. sewa menyewa;
b. kerja sama pemanfaatan;
c. bangun serah guna dan bangun guna serah.
Paragraf 1
Sewa Menyewa
Pasal 7
(1) Pemanfaatan tanah kas desa berupa sewa menyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan atas dasar:
a. menguntungkan desa;
b. jangka waktu sewa paling lama 3 (tiga) tahun untuk sewa menyewa yang tidak mengubah peruntukannya sesuai dengan jenis kekayaan desa dan dapat diperpanjang;
c. jangka waktu sewa paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk sewa menyewa yang mengubah peruntukannya sesuai dengan jenis kekayaan desa dan dapat diperpanjang;
d. penetapan tarif sewa ditetapkan dengan Peraturan Desa;
e. terhadap pelaksanaan sewa menyewa sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan evaluasi setiap 3 (tiga) tahun;
f. sewa menyewa tidak boleh dipergunakan untuk tempat tinggal pribadi/perorangan;
g. pihak penyewa tanah kas desa wajib menanggung biaya pensertifikatan tanah kas desa yang disewa;
h. setelah jangka waktu sewa menyewa berakhir, pihak penyewa wajib menyerahkan seluruh bangunan dan tanaman yang berada di atas tanah kas desa yang disewa kepada Pemerintah Desa disertai dengan Berita Acara Serah Terima;
i. khusus terhadap sewa menyewa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, setelah jangka waktu sewa menyewa berakhir, aset yang didirikan di atas tanah kas desa tersebut tetap menjadi milik Pemerintah Daerah selama masih dipergunakan;
j. apabila pihak penyewa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f atau melanggar larangan dalam Perjanjian Sewa Menyewa, maka Perjanjian Sewa Menyewa berakhir/batal.
(2) Prosedur pemanfaatan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. mendapat persetujuan BPD;
b. mendapat rekomendasi dari Bupati;
c. mendapat izin tertulis dari Gubernur;
d. sesuai ketentuan Peraturan Desa.
(3) Pihak penyewa dalam mengajukan permohonan sewa harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan;
b. fotokopi akta pendirian badan usaha;
c. fotokopi bukti diri atau tanda pengenal;
d. proposal.
(4) Sewa menyewa dilakukan melalui perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
b. obyek perjanjian;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. mekanisme penyelesaian perselisihan;
f. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure);
g. mekanisme evaluasi pelaksanaan perjanjian.
Paragraf 2
Kerja Sama Pemanfaatan
Pasal 8
(1) Pemanfaatan tanah kas desa berupa kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan atas dasar:
a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna tanah kas desa;
b. meningkatkan penerimaan/pendapatan desa.
(2) Prosedur kerja sama pemanfaatan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. mendapat persetujuan dari Kepala Desa/Lurah;
b. mendapat izin tertulis dari Bupati.
(3) Kerja sama pemanfaatan tanah kas desa dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. penetapan mitra kerja sama berdasarkan musyawarah mufakat antara Kepala Desa/Lurah Desa dan BPD;
c. penetapan mitra kerja sama dilakukan oleh Kepala Desa/Lurah setelah mendapat persetujuan dari BPD;
d. mitra kerja sama dilarang menggadaikan/memindahtangankan tanah kas desa kepada pihak lain;
e. jangka waktu kerja sama pemanfaatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Kerja sama pemanfaatan dilakukan melalui perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
b. obyek perjanjian;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. mekanisme penyelesaian perselisihan;
f. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure);
g. mekanisme evaluasi pelaksanaan perjanjian.
Paragraf 3
Bangun Serah Guna dan Bangun Guna Serah
Pasal 9
(1) Pemanfaatan tanah kas desa berupa bangun serah guna dan bangun guna serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan atas dasar:
a. Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa untuk pelayanan kepentingan umum;
b. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas.
(2) Prosedur bangun serah guna dan bangun guna serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. mendapat rekomendasi Bupati;
b. mendapat izin Gubernur.
(3) Jangka waktu kerja sama bangun serah guna dan bangun guna serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Dalam pelaksanaan bangun serah guna dan bangun guna serah dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk Kepala Desa/Lurah.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan bangun serah guna dan bangun guna serah kepada Pemerintah Desa.
(6) Bangun serah guna dan bangun guna serah dilakukan melalui perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
b. obyek perjanjian;
c. jangka waktu;
d. mekanisme bagi usaha yang layak dan wajar;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. mekanisme penyelesaian perselisihan;
g. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure);
h. mekanisme evaluasi pelaksanaan perjanjian.
Pasal 10
(1) Hasil pemanfaatan tanah kas desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 merupakan penerimaan/pendapatan desa.
(2) Penerimaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib seluruhnya dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Bagian Keempat
Pelepasan Tanah Kas Desa dan Pengadaan Tanah Pengganti
Pasal 11
(1) Pelaksanaan pelepasan tanah kas desa dan pengadaan tanah pengganti dilaksanakan oleh Panitia Pelepasan dan Panitia Pengadaan Tanah Kas Desa.
(2) Pelepasan tanah kas desa dan pengadaan tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah pemberian izin Gubernur.
Pasal 12
(1) Pemohon wajib menanggung biaya proses pelepasan tanah kas desa.
(2) Pemohon wajib menanggung biaya proses pengadaan tanah pengganti dan mensertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. biaya Panitia Pengadaan Tanah Kas Desa untuk kegiatan penaksiran dan pelepasan tanah kas desa;
b. biaya Panitia Pengadaan Tanah Tanah Kas Desa untuk kegiatan penaksiran dan pengadaan tanah pengganti;
c. biaya sertifikasi tanah pengganti
Pasal 13
(1) Tanah kas desa tidak diperbolehkan dilepas hak kepemilikannya kepada pihak lain kecuali untuk kepentingan umum.
(2) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jalan umum dan jalan tol;
b. jalan kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
c. saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan, dan sanitasi;
d. waduk dan bendungan;
e. saluran irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
f. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
g. pos, jaringan informasi dan informatika;
h. stasiun penyiaran radio dan televisi beserta pendukungnya untuk lembaga penyiaran publik;
i. perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-bangsa dan lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa;
j. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
k. tempat peribadatan;
l. tempat pendidikan/sekolah;
m. pasar umum;
n. fasilitas pemakaman umum;
o. fasilitas keselamatan umum (tanggul penanggulangan bahaya banjir, bahaya lahar, dll);
p. sarana olah raga;
q. kantor Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa;
r. fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
s. tempat pembuangan sampah dan pengolahan sampah;
t. cagar alam dan cagar budaya;
u. pertamanan;
v. panti sosial;
w. distribusi tenaga listrik dan pembangkit transmisi; dan
x. rumah susun sederhana.
(3) Pelepasan hak kepemilikan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai dengan harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar/harga umum setempat dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(4) Pelepasan tanah kas desa untuk kepentingan umum harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat di sekitar tanah kas desa tersebut.
(5) Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah pengganti yang senilai, lebih baik, menguntungkan desa, dan mempunyai nilai tambah bagi Pemerintah Desa serta berlokasi di desa setempat.
(6) Apabila sulit mencari tanah pengganti dalam satu desa, Panitia Pengadaan Tanah mencari tanah pengganti di desa lain yang berbatasan dalam satu kecamatan dengan izin Gubernur.
(7) Pelepasan hak kepemilikan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Desa.
(8) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan setelah:
a. mendapat persetujuan BPD;
b. mendapat izin Bupati;
c. mendapat izin Gubernur.
(9) Izin Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah.
Pasal 14
Pihak yang dapat mengajukan permohonan pelepasan tanah kas desa sebagai berikut:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. Badan Usaha Milik Negara;
d. Badan Usaha Milik Daerah; dan
e. Lembaga sosial keagamaan yang berbadan hukum.
Bagian Kelima
Penilaian Harga Tanah
Pasal 15
Penentuan nilai/harga tanah yang digunakan sebagai dasar musyawarah untuk mencapai kesepakatan mengenai jumlah/besarnya ganti rugi dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kas Desa dengan disaksikan oleh Panitia Pengawas.
Bagian Keenam
Perubahan Peruntukan Tanah Kas Desa
Pasal 16
(1) Prosedur perubahan peruntukan tanah kas desa sebagai berikut:
a. Kepala Desa/Lurah mengajukan permohonan perubahan peruntukan tanah kas desa kepada Gubernur berdasarkan rekomendasi Camat dan disetujui Gubernur;
b. Kepala Desa/Lurah dan BPD membahas permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Pemerintah Desa wajib menanggung biaya proses perubahan peruntukan tanah kas desa.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut pengelolaan tanah kas desa diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB III
PELAPORAN
Pasal 18
(1) Kepala Desa/Lurah menyampaikan laporan hasil pengelolaan tanah kas desa kepada Bupati melalui Camat pada setiap akhir tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan hasil pengelolaan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelaporan pertanggungjawaban.
(3) Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan pelepasan dan pengadaan tanah kas desa berserta Berita Acara kepada Gubernur.
(4) Bupati menyampaikan laporan pengelolaan tanah kas desa kepada Gubernur setiap akhir tahun.
BAB IV
PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
Pasal 19
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan tanah kas desa.
(2) Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten memfasilitasi pengelolaan tanah kas desa berupa pemberian pedoman, bimbingan, dan supervisi untuk melindungi tanah kas desa.
(3) Gubernur, Bupati, Camat, Kepala Desa/Lurah, dan BPD melakukan pengendalian pengelolaan tanah kas desa.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
(1) Tanah kas desa yang muncul akibat penggabungan desa, maka tanah kas desa dari desa yang digabung diserahkan menjadi milik desa baru.
(2) Tanah kas desa yang muncul akibat perubahan status desa menjadi kelurahan, maka tanah kas desa tersebut menjadi aset Pemerintah Provinsi.
(3) Penyerahan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan BPD serta diketahui oleh Bupati.
(4) Penyerahan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Bupati dan Gubernur.
Pasal 21
(1) Pembagian tanah kas desa sebagai akibat pemecahan desa, menyesuaikan dengan keberadaan tanah kas desa yang ada pada peta desa baru.
(2) Pembagian Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAGIAN VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
(1) Semua tanah kas desa yang sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini masih dipergunakan untuk penghargaan mantan Kepala Desa/Lurah dan Pamong Desa/Perangkat Desa, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya batas waktu penggunaan.
(2) Setelah batas waktu penggunaan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, tanah kas desa tersebut harus dikembalikan kepada Pemerintah Desa.
(3) Peralihan tanah kas desa kepada masyarakat dengan kondisi sebagai berikut:
a. dilakukan sebelum tahun 1985;
b. tercatat dalam buku pepriksaan;
c. belum diterbitkan Keputusan Dewan Pemerintah Kelurahan; dan
d. belum mendapat pengesahan dari Bupati;
dapat diproses peralihan hak atas tanahnya dengan izin Gubernur.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 7 Februari 2012
GUBERNUR
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
TTD
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 7 Februari 2012
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
TTD
ICHSANURI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 11
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 11 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TANAH KAS DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
Menimbang
:
a. bahwa tanah kas desa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan kekayaan desa yang berasal dari pemberian Keraton Yogyakarta;
b. bahwa dalam rangka pemanfaatan tanah kas desa guna peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan pengaturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
10. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1985 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 1985, Nomor 67, Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pencabutan Sebagian Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1985 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2001, Nomor 68, Seri D);
11. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TANAH KAS DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
6. Tanah kas desa adalah tanah milik desa berupa bengkok/lungguh, pengarem-arem. Titisara, kuburan, jalan desa, penggembalaan hewan, danau, tanah pasar desa, tanah keramat, lapangan, dan tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Desa.
7. Pengelolaan tanah kas desa adalah usaha mengoptimalkan daya guna dan hasil guna tanah kas desa melalui kegiatan perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan serta pengendaliannya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.
8. Pemanfaatan tanah kas desa adalah usaha mengoptimalkan daya guna dan hasil guna tanah kas desa baik digunakan sendiri oleh Pemerintah Desa maupun melalui kegiatan sewa menyewa, kerja sama pemanfaatan, bangun serah guna dan bangun guna serah dengan tidak mengubah status tanah kas desa.
9. Sewa menyewa adalah kegiatan pemanfaatan tanah kas desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima uang tunai.
10. Kerja sama pemanfaatan adalah kegiatan pemanfaatan tanah kas desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan Pemerintah Desa bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
11. Bangun guna serah adalah pemanfaatan kekayaan desa berupa tanah kas desa oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhir jangka waktu.
12. Bangun serah guna adalah kegiatan pemanfaatan tanah kas desa oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu yang disepakati.
13. Pelepasan atau penyerahan tanah kas desa adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah kas desa (Pemerintah Desa) dengan tanah yang dimiliki/ dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah dan dipergunakan untuk mengadakan tanah pengganti yang lebih baik.
14. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda lainnya yang berkaitan dengan tanah.
15. Perubahan peruntukan tanah kas desa adalah perubahan dari suatu bentuk pemanfaatan/penggunaan tertentu menjadi bentuk pemanfaatan/penggunaan lainnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
16. Panitia Pelepasan dan Pengadaan Tanah Kas Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati untuk melaksanakan pelepasan dan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
17. Panitia Pengawas adalah Panitia yang dibentuk oleh Gubernur untuk membantu Panitia Pelepasan dan Pengadaan Tanah Kas Desa dalam rangka mengawasi proses dan mekanisme pelepasan dan pengadaan tanah kas desa.
18. Musyawarah adalah kegiatan yang mengandung proses saling mendengar, dengan sikap saling memberi dan menerima pendapat serta keinginan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan masalah lain yang berkaitan dengan kegiatan pelepasan dan pengadaan tanah kas desa, didasarkan atas kesukarelaan dan kesetaraan antara pihak pemegang hak atas tanah, tanaman dan benda-benda lain yang ada di atasnya, yang dapat memberikan peningkatan kehidupan sosial ekonomi.
19. Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik yang bersifat fisik maupun non fisik sebagai akibat pelepasan dan pengadaan tanah kas desa kepada yang menguasai dan memiliki tanah, bangunan, tanaman serta benda-benda lain yang ada di atasnya, yang dapat memberikan peningkatan kehidupan sosial ekonomi.
BAB II
PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Pengelolaan Tanah Kas Desa
Pasal 2
(1) Pengelolaan tanah kas desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, asas manfaat, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
(2) Pengelolaan tanah kas desa harus berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan desa.
(3) Pengelolaan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari BPD.
Pasal 3
Biaya pengelolaan tanah kas desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sumber dana lain yang sah.
Pasal 4
Tanah kas desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat desa.
Bagian Kedua
Penguatan Status Hukum
Pasal 5
(1) Pemerintah Desa harus melakukan sertifikasi atas tanah kas desa sebagai aset Pemerintah Desa yang bersangkutan.
(2) Sertifikat asli tanah kas desa disimpan oleh Pemerintah Kabupaten sedangkan fotokopi sertifikat disimpan oleh Pemerintah Desa yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan
Pasal 6
Jenis pemanfaatan tanah kas desa sebagai berikut:
a. sewa menyewa;
b. kerja sama pemanfaatan;
c. bangun serah guna dan bangun guna serah.
Paragraf 1
Sewa Menyewa
Pasal 7
(1) Pemanfaatan tanah kas desa berupa sewa menyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan atas dasar:
a. menguntungkan desa;
b. jangka waktu sewa paling lama 3 (tiga) tahun untuk sewa menyewa yang tidak mengubah peruntukannya sesuai dengan jenis kekayaan desa dan dapat diperpanjang;
c. jangka waktu sewa paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk sewa menyewa yang mengubah peruntukannya sesuai dengan jenis kekayaan desa dan dapat diperpanjang;
d. penetapan tarif sewa ditetapkan dengan Peraturan Desa;
e. terhadap pelaksanaan sewa menyewa sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan evaluasi setiap 3 (tiga) tahun;
f. sewa menyewa tidak boleh dipergunakan untuk tempat tinggal pribadi/perorangan;
g. pihak penyewa tanah kas desa wajib menanggung biaya pensertifikatan tanah kas desa yang disewa;
h. setelah jangka waktu sewa menyewa berakhir, pihak penyewa wajib menyerahkan seluruh bangunan dan tanaman yang berada di atas tanah kas desa yang disewa kepada Pemerintah Desa disertai dengan Berita Acara Serah Terima;
i. khusus terhadap sewa menyewa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, setelah jangka waktu sewa menyewa berakhir, aset yang didirikan di atas tanah kas desa tersebut tetap menjadi milik Pemerintah Daerah selama masih dipergunakan;
j. apabila pihak penyewa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f atau melanggar larangan dalam Perjanjian Sewa Menyewa, maka Perjanjian Sewa Menyewa berakhir/batal.
(2) Prosedur pemanfaatan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. mendapat persetujuan BPD;
b. mendapat rekomendasi dari Bupati;
c. mendapat izin tertulis dari Gubernur;
d. sesuai ketentuan Peraturan Desa.
(3) Pihak penyewa dalam mengajukan permohonan sewa harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan;
b. fotokopi akta pendirian badan usaha;
c. fotokopi bukti diri atau tanda pengenal;
d. proposal.
(4) Sewa menyewa dilakukan melalui perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
b. obyek perjanjian;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. mekanisme penyelesaian perselisihan;
f. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure);
g. mekanisme evaluasi pelaksanaan perjanjian.
Paragraf 2
Kerja Sama Pemanfaatan
Pasal 8
(1) Pemanfaatan tanah kas desa berupa kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan atas dasar:
a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna tanah kas desa;
b. meningkatkan penerimaan/pendapatan desa.
(2) Prosedur kerja sama pemanfaatan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. mendapat persetujuan dari Kepala Desa/Lurah;
b. mendapat izin tertulis dari Bupati.
(3) Kerja sama pemanfaatan tanah kas desa dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. penetapan mitra kerja sama berdasarkan musyawarah mufakat antara Kepala Desa/Lurah Desa dan BPD;
c. penetapan mitra kerja sama dilakukan oleh Kepala Desa/Lurah setelah mendapat persetujuan dari BPD;
d. mitra kerja sama dilarang menggadaikan/memindahtangankan tanah kas desa kepada pihak lain;
e. jangka waktu kerja sama pemanfaatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Kerja sama pemanfaatan dilakukan melalui perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
b. obyek perjanjian;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. mekanisme penyelesaian perselisihan;
f. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure);
g. mekanisme evaluasi pelaksanaan perjanjian.
Paragraf 3
Bangun Serah Guna dan Bangun Guna Serah
Pasal 9
(1) Pemanfaatan tanah kas desa berupa bangun serah guna dan bangun guna serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan atas dasar:
a. Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa untuk pelayanan kepentingan umum;
b. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas.
(2) Prosedur bangun serah guna dan bangun guna serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. mendapat rekomendasi Bupati;
b. mendapat izin Gubernur.
(3) Jangka waktu kerja sama bangun serah guna dan bangun guna serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Dalam pelaksanaan bangun serah guna dan bangun guna serah dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk Kepala Desa/Lurah.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan bangun serah guna dan bangun guna serah kepada Pemerintah Desa.
(6) Bangun serah guna dan bangun guna serah dilakukan melalui perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
b. obyek perjanjian;
c. jangka waktu;
d. mekanisme bagi usaha yang layak dan wajar;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. mekanisme penyelesaian perselisihan;
g. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure);
h. mekanisme evaluasi pelaksanaan perjanjian.
Pasal 10
(1) Hasil pemanfaatan tanah kas desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 merupakan penerimaan/pendapatan desa.
(2) Penerimaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib seluruhnya dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Bagian Keempat
Pelepasan Tanah Kas Desa dan Pengadaan Tanah Pengganti
Pasal 11
(1) Pelaksanaan pelepasan tanah kas desa dan pengadaan tanah pengganti dilaksanakan oleh Panitia Pelepasan dan Panitia Pengadaan Tanah Kas Desa.
(2) Pelepasan tanah kas desa dan pengadaan tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah pemberian izin Gubernur.
Pasal 12
(1) Pemohon wajib menanggung biaya proses pelepasan tanah kas desa.
(2) Pemohon wajib menanggung biaya proses pengadaan tanah pengganti dan mensertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. biaya Panitia Pengadaan Tanah Kas Desa untuk kegiatan penaksiran dan pelepasan tanah kas desa;
b. biaya Panitia Pengadaan Tanah Tanah Kas Desa untuk kegiatan penaksiran dan pengadaan tanah pengganti;
c. biaya sertifikasi tanah pengganti
Pasal 13
(1) Tanah kas desa tidak diperbolehkan dilepas hak kepemilikannya kepada pihak lain kecuali untuk kepentingan umum.
(2) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jalan umum dan jalan tol;
b. jalan kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
c. saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan, dan sanitasi;
d. waduk dan bendungan;
e. saluran irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
f. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
g. pos, jaringan informasi dan informatika;
h. stasiun penyiaran radio dan televisi beserta pendukungnya untuk lembaga penyiaran publik;
i. perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-bangsa dan lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa;
j. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
k. tempat peribadatan;
l. tempat pendidikan/sekolah;
m. pasar umum;
n. fasilitas pemakaman umum;
o. fasilitas keselamatan umum (tanggul penanggulangan bahaya banjir, bahaya lahar, dll);
p. sarana olah raga;
q. kantor Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa;
r. fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
s. tempat pembuangan sampah dan pengolahan sampah;
t. cagar alam dan cagar budaya;
u. pertamanan;
v. panti sosial;
w. distribusi tenaga listrik dan pembangkit transmisi; dan
x. rumah susun sederhana.
(3) Pelepasan hak kepemilikan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai dengan harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar/harga umum setempat dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(4) Pelepasan tanah kas desa untuk kepentingan umum harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat di sekitar tanah kas desa tersebut.
(5) Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah pengganti yang senilai, lebih baik, menguntungkan desa, dan mempunyai nilai tambah bagi Pemerintah Desa serta berlokasi di desa setempat.
(6) Apabila sulit mencari tanah pengganti dalam satu desa, Panitia Pengadaan Tanah mencari tanah pengganti di desa lain yang berbatasan dalam satu kecamatan dengan izin Gubernur.
(7) Pelepasan hak kepemilikan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Desa.
(8) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan setelah:
a. mendapat persetujuan BPD;
b. mendapat izin Bupati;
c. mendapat izin Gubernur.
(9) Izin Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah.
Pasal 14
Pihak yang dapat mengajukan permohonan pelepasan tanah kas desa sebagai berikut:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. Badan Usaha Milik Negara;
d. Badan Usaha Milik Daerah; dan
e. Lembaga sosial keagamaan yang berbadan hukum.
Bagian Kelima
Penilaian Harga Tanah
Pasal 15
Penentuan nilai/harga tanah yang digunakan sebagai dasar musyawarah untuk mencapai kesepakatan mengenai jumlah/besarnya ganti rugi dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kas Desa dengan disaksikan oleh Panitia Pengawas.
Bagian Keenam
Perubahan Peruntukan Tanah Kas Desa
Pasal 16
(1) Prosedur perubahan peruntukan tanah kas desa sebagai berikut:
a. Kepala Desa/Lurah mengajukan permohonan perubahan peruntukan tanah kas desa kepada Gubernur berdasarkan rekomendasi Camat dan disetujui Gubernur;
b. Kepala Desa/Lurah dan BPD membahas permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Pemerintah Desa wajib menanggung biaya proses perubahan peruntukan tanah kas desa.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut pengelolaan tanah kas desa diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB III
PELAPORAN
Pasal 18
(1) Kepala Desa/Lurah menyampaikan laporan hasil pengelolaan tanah kas desa kepada Bupati melalui Camat pada setiap akhir tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan hasil pengelolaan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelaporan pertanggungjawaban.
(3) Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan pelepasan dan pengadaan tanah kas desa berserta Berita Acara kepada Gubernur.
(4) Bupati menyampaikan laporan pengelolaan tanah kas desa kepada Gubernur setiap akhir tahun.
BAB IV
PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
Pasal 19
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan tanah kas desa.
(2) Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten memfasilitasi pengelolaan tanah kas desa berupa pemberian pedoman, bimbingan, dan supervisi untuk melindungi tanah kas desa.
(3) Gubernur, Bupati, Camat, Kepala Desa/Lurah, dan BPD melakukan pengendalian pengelolaan tanah kas desa.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
(1) Tanah kas desa yang muncul akibat penggabungan desa, maka tanah kas desa dari desa yang digabung diserahkan menjadi milik desa baru.
(2) Tanah kas desa yang muncul akibat perubahan status desa menjadi kelurahan, maka tanah kas desa tersebut menjadi aset Pemerintah Provinsi.
(3) Penyerahan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan BPD serta diketahui oleh Bupati.
(4) Penyerahan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Bupati dan Gubernur.
Pasal 21
(1) Pembagian tanah kas desa sebagai akibat pemecahan desa, menyesuaikan dengan keberadaan tanah kas desa yang ada pada peta desa baru.
(2) Pembagian Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAGIAN VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
(1) Semua tanah kas desa yang sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini masih dipergunakan untuk penghargaan mantan Kepala Desa/Lurah dan Pamong Desa/Perangkat Desa, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya batas waktu penggunaan.
(2) Setelah batas waktu penggunaan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, tanah kas desa tersebut harus dikembalikan kepada Pemerintah Desa.
(3) Peralihan tanah kas desa kepada masyarakat dengan kondisi sebagai berikut:
a. dilakukan sebelum tahun 1985;
b. tercatat dalam buku pepriksaan;
c. belum diterbitkan Keputusan Dewan Pemerintah Kelurahan; dan
d. belum mendapat pengesahan dari Bupati;
dapat diproses peralihan hak atas tanahnya dengan izin Gubernur.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 7 Februari 2012
GUBERNUR
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
TTD
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 7 Februari 2012
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
TTD
ICHSANURI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 11
0 komentar:
Posting Komentar