Kamis, 30 Agustus 2012

Jenis hewan yang bisa untuk Kurban


Dalam Surat Al Hajj ayat 34 hewan yang dapat disembelih untuk ibadah kurban adalah dari jenis Bahiimatul Al An’aam. Dalam bahasa arab, yang dimaksud Bahiimatul Al An’aam hanya mencakup tiga binatang yaitu onta, sapi atau kambing. Menurut pendapat sebagian besar ulama, selain menggunakan onta, sapi, dan kambing, binatang lainnya yang dapat disembelih adalah domba dan kerbau. Domba  disamakan dengan kambing sedangkan kerbau disamakan dengan sapi. Pengertian hewan ternak menurut para ahli ulama berbeda dengan pengertian binatang ternak pada umumnya. Karena itu hewan-hewan seperti ayam, angsa, kuda, ikan, maupun burung unta meskipun diternakkan tetapi tidak dapat digunakan sebagai hewan kurban. Apalagi jika menggunakan binatang liar semisal rusa, kancil, dan kijang.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More