Setiap bangsa dan negara membutuhkan strategi dalam memanfaatkan wilayah negara sebagai ruang hidup nasional untuk menentukan kebijakan,sarana dan sasaran perwujudan kepentingan dan tujuan nasional melalui pembangunan sehingga bangsa itu tetap eksis dalam arti ideologis, politis, ekonomis, sosial budaya dan Hankam. Karena itu, diperlukan
geostrategi dalam pengelolaan suatu negara. Geostartegi merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara untuk menentukan kebijakan, tujuan, sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional.
Geostrategi dapat pula dikatakan sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan dalam upaya mewujudkan tujuan politik. Dari pengertian tersebut, kita dapat
memaknai geostrategi Indonesia sebagai strategi nasional bangsa Indonesia dalam memanfaatkan wilayah negara republik Indonesia sebagai ruang hidup nasional guna merancang arahan tentang kebijakan, sarana dan sasaran pembangunan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian,
geostrategi Indonesia memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman dan sejahtera. Geostrataegi Indonesia dirumuskan dalam wujud Konsepsi “Ketahanan Nasional”. Dilihat dari perkembangannya,
konsep geostrategi Indonesia dikembangkan pertama kali oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) di Bandung tahun 1962. Isi konsep
geostrategi Indonesia yang terumus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategis di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis.
Geostrategi Indonesia pada waktu itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan teritorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di Indocina. Pada tahun 1965-an Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) mengembangkan
konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut: bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal. Sejak tahun 1972, Lemhannas terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstelasi Indonesia. Pada era itu konsepsi
geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dengan pendekatan keamanan dan kesejahteraan guna menjaga identitas kelangsungan serta integritas nasional sehingga tujuan nasional dapat tercapai. Dan terhitung mulai tahun 1974, geostrategi Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi, metode, dan doktrin dalam pembangunan nasional.
Pengembangan konsep geostrategi Indonesia memiliki dua tujuan utama. Pertama, menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek ideologi, politik, sosial budaya dan hankam mupun aspek- aspek alamiah, bagi upaya kelestarian dan eksistensi hidup negara dan bangsa untuk mewujudkan cita-cita Proklamsi dan tujuan nasional. Kedua, menunjang tugas pokok pemerintahan Indonesia dalam: a) menegakkan hukum dan ketertiban (law and order); b) terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity); c) terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and prosperity); d) terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial (yuridical justice and social justice); dan e) tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the people).
Geostrategi Indonesia ini memiliki dua sifat pokok. Pertama, bersifat daya tangkal, yaitu ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Kedua, bersifat pengembangan (developmental), yaitu pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hankam sehingga tercapai kesejaheraan rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar