Kebudayaan adalah suatu cara hidup yang benar dan terhormat. Sehingga, hidup manusia harus didasari pada suatu iman, yaitu iman kepada Kebenaran. Dalam sejarah umat manusia
kebudayaan dan peradaban-peradaban besar selalu bersumber pada agama atau sistem kepercayaan tertentu, baik yang berasal dari wahyu maupun ilham dari bumi. Manusia yang ber
kebudayaan, bertolak hidupnya dari Kebenaran dan berproses menuju kepada Kebenaran Akhir, yaitu kehidupan di akhirat bersama dengan Tuhan. Untuk bisa mencapai kehidupan itu, manusia harus menjalankan hidup secara benar, yaitu cara hidup yang terdiri dari dua dimensi hubungan. Pertama, adalah hubungan manusia dengan Penciptanya. Kedua, hubungan dengan sesama manusia dan sesama makhluk hidup. Hubungan pertama dilakukan melalui kegiatan yang namanya ibadah. Sedangkan yang kedua melalui amal saleh sepanjang hidup manusia. Realisasi hidup secara benar adalah dengan iman dan ibadah kepada Tuhan dan amal saleh dalam hubungan dengan sesama manusia dan mahluk lainnya. Dengan demikian dari sudut keagamaan, maka
kebudayaan adalah realisasi dari iman dan amal saleh itu sendiri.
Hidup ber
kebudayaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, melalui suatu kontrak sosial atau perjanjian bersama. Dalam kontrak sosial tersebut setiap individu rela memberikan sebagian dari kebebasannya untuk bisa diatur oleh suatu otoritas politik, yaitu negara. Di lain pihak, otoritas negara harus menjamin pemenuhan hak-hak asasi manusia, seperti beragama atau tidak beragama, berpendapat, berkeyakinan, bekerja untuk mencari nafkah, membentuk keluarga dan rumah tangga dan memperoleh keadil- an yang luas. Namun dalam hidup bernegara, setiap warga negara memikul sejumlah kewajiban yang ditetapkan oleh negara berdasarkan kesepakatan bersama, seperti membayar pajak, mengikuti aturan-aturan hukum dan mempertahankan negara.
Kebudayaan juga merupakan sebuah tatanan hidup yang dibagi menjadi empat sektor menurut aturan pergaulannya. Pertama, sektor negara yang memiliki alat pemaksa dan monopoli kekerasan berdasar hukum. Kedua, pasar yang merupakan mekanisme mencari nafkah melalui produksi dan pertukaran yang berkeadilan bagi setiap orang. Ketiga sektor masyarakat sipil yang didasarkan kepada kesukarelaan dalam tolong-menolong. Keempat, wilayah kehidupan primordial di tingkat individu dan keluarga yang bersifat privasi. Walaupun keempat sektor itu berbeda dan terpisah, namun merupakan satu kesa- tuan yang saling berinteraksi guna mencapai tujuan-tujuan
kebudayaan.
0 komentar:
Posting Komentar