Jumat, 21 Maret 2014

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM KURIKULUM NASIONAL

Sistem pendidikan Indonesia mengatur bahwa dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Kewarganegaraan  yang dimaksudkan  untuk  membentuk  peserta didik  menjadi manusia  yang  memiliki  rasa  kebangsaan  dan  cinta  tanah  air  sesuai  dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal tersebut dapat kita temui dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a)  Pendidikan  Agama,  b)  Pendidikan  Kewarganegaraan,  c) Bahasa…”  dan “kurikulum   pendidikan  tinggi   wajib   memuat:  a)   Pendidikan   Agama;   b) Pendidikan    Kewarganegaraan;   c)  Bahasa”.    Pendidikan    Kewarganegaraan sebagaimana dijelaskan dalam bagian penjelasan Pasal 37 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional, dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Adanya ketentuan tentang Pendidikan Kewarganegaraan sebagai muatan wajib pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi menunjukkan bahwa mata pelajaran/mata kuliah ini menempati kedudukan yang strategis dalam mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak  mulia,  sehat,  berilmu,  cakap,  kreatif,  mandiri,  dan  menjadi  warga negara  yang demokratis  serta bertanggung jawab  (Pasal  3  ayat  2  UU  Sistem Pendidikan Nasional). Bahkan dalam pandangan Winataputra (2004) secara filosofis, sosio-politis dan psikopedagogis, Pendidikan Kewarganegaraan memegang misi suci (mission sacre) untuk pembentukan watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjadikan manusia sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More