Rabu, 25 Desember 2013

Revisi hukum teori belajar dari pendapat ahli Thorndike



Eksperimen Thorndike dilakukan pada tahun 1913, 1932, 1935 dan 1968. Selameksperimen  selalu  ada  perkembangan-perkembangan,  sehingga berdasarkaeksperimen  yang  dilakukasetelah  tahun  1930,  timbullarevisi- revisi pada teorinya sebagai berikut :
a Hukum latihan ditinggalkan, karena ditemukan bila pengulangan saja tidak cukup untuk memperkuat hubungan stimulus dengan respons, demikian pula tanpa ulangan belum tentu melemahkan hubungan stimulus-respon.
b Hukum akibat (the law of effect) direvisi, karena dalam penelitiannya lebih lanjut ditemukan, bahwa hanya sebagian saja dari hukum ini yang benar. Dalam hal ini hadiah (reward) akan meningkatkan hubungan stimulus- respon, tetapi hukuman     (punisment) tidak mengakibatkan efek apa-apa. Dengan revisi ini berarti Thorndike tidak menghendaki adanya hukuman dalam belajar.
c. Belongingness, yang intinya, syarat utama bagi terjadinya hubungan stimulus-respon bukannya kedekatan, tetapi adanya saling sesuai antara kedua hal tersebut. Dengan demikian situasi belajar akan mempengaruhi hasil belajar.
d.   Spread of effect, yang intinya adalah bahwa akibat dari suatu perbuatan dapat menular. Misalnya siswa yang setelah giat belajar matematika dapat
mengerjakan soal dengan mudah dan mendapat nilai A, maka kondisi ini menjadikan     ia  semakin  ingin  belajar giat  belajar  pula  dalam  mata pelajaran yang lain. Tidak hanya ini saja, bahkan teman-teman sekelasnyapun ingin mengikuti jejaknya.



0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More