1. Akuntan, adalah profesi penunjang yang bertujuan untuk memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan perusahaan yang akan go publik.
2. Konsultan hukum, adalah profesi yang berperan memberikan perlindungan kepada investor dari segi hukum. Tugas yang dijalankan meliputi meneliti akta pendirian, izin usaha dan apakah emitensedang mengalami gugatan atau tidak serta berbagai hal berkaitan dengan masalah hukum yang nantinya akan dimuat dalam prospektus.
3. Penilai (appraisal) merupakan perusahaan yang melakukan penilaian kembali terhadap aktiva tetap perusahaan untuk memperoleh nilai yang dianggap wajar. Disamping itu jasa penilai juga sering diminta oleh bank yang akan memberikan kredit. Apabila nilai netto aktiva tetap lebih rendah daripada nilai yang dipandang wajar oleh perusahaan penilai maka hal ini adalah kondisi yang wajar.
4. Notaris, adalah pihak yang berperan dalam pembuatan perjanjian dalam rangka emisi sekuritas seperti perjanjian penjamin sekuritas, perwaliamanatan dan lain-lain perjanjian yang harus dibuat secara nota riil agar berkekuatan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar