Air yang merupakan bagian dari hak-hak asasi manusia yang mengandung
suatu nilai universal, dimana kebutuhan tersebut adalah kebutuhan yang tidak
boleh dilimitasi, dieleminir sebagian dan atau seluruhnya, hal kebutuhan
tersebut juga sudah menjadi hak konstitusional setiap warga negara, yang bisa
diartikan bahwa keberadaan air bagi
rakyat banyak tidak bisa lagi di dalam pemenuhannya tergantung pada
Undang-undang atau Peraturan Pemerintahan yang berlaku di sebuah Negara,
misalkan dibatasi dengan keberadaan oleh adanya UU No 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (SDA). Apalagi air yang merupakan suatu kebutuhan
pokok bagi masyarakat, serta merupakan suatu elemen yang terpenting bagi
kelangsungan kehidupan manusia, suadah merupakan keharusan mendapatkan suatu
proteksi yang memadahi bagi kepentingan pemenuhan kebutuhan umat manusia. Dan
fundamentalisnya, hal ini tentunya telah bertentangan, sebagaimana air di dalam perspektif konsep hak
asasi manusia (HAM) yang berlaku secara universal, di dalam keterkaitan
hubungannya negara dengan warganya, dalam hal ini rakyat yang berkedudukan
sebagai pemegang hak (right holder),
kemudian di sisi lain negara berkedudukan sebagai pengemban kewajiban (duty holder) mengandung imperatif. Dan
kemudian dimana kewajiban negara yang mendasar seharusnya adalah melindungi
(proteksi) dan menjamin hak asasi warganya (rakyat), dalam hal itu dimana salah
satunya adalah hak atas air –
mengupayakan pemenuhan secara positip atau menjamin akses rakyat atas air yang sehat untuk segala
kebutuhannya mulai dari urusan rumah tangga, urusan irigasi, urusan produksi
lainnya.
Isu tentang air yang
berkembang di masyarakat semakin berhembus kencang menyusul akan disahkannya
RUU Sumberdaya Air, RUU Sumberdaya Air tersebut akan menggantikan
Undang-Undang No.11 Tahun 1974 tentang pengairan
dalam RUU tersebut, terlihat adanya perubahan cara pandang terhadap sumberdaya air. Air tidak dimaknai lagi sebagai barang publik (publik goods),
tetapi juga sudah menjadi komoditas ekonomi (economic goods).
0 komentar:
Posting Komentar