Feodalisme adalah struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan/monarki untuk
mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan
pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra. Dalam pengertian yang asli, struktur ini
digunakan
oleh sejarawan pada sistem politik di
Eropa pada Abad Pertengahan, yang menempatkan kalangan kesatria dan kelas
bangsawan lainnya (vassal) sebagai penguasa kawasan atau hak tertentu (disebut fief
atau, dalam bahasa Latin, feodum) yang ditunjuk oleh monarki (biasanya
raja atau lord). Istilah feodalisme sendiri dipakai sejak abad
ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an,
para sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek
kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah,
sehingga muncul istilah "masyarakat feodal".
Karena penggunaan istilah feodalisme
semakin lama semakin berkonotasi negatif, oleh para pengkritiknya istilah ini
sekarang dianggap tidak membantu memperjelas keadaan dan dianjurkan untuk tidak
dipakai tanpa kualifikasi yang jelas. Dalam penggunaan bahasa sehari-hari di Indonesia,
seringkali kata ini digunakan untuk merujuk pada perilaku-perilaku negatif yang
mirip dengan perilaku para penguasa yang lalim, seperti 'kolot', 'selalu ingin
dihormati', atau 'bertahan pada nilai-nilai lama yang sudah banyak
ditinggalkan'. Arti ini sudah banyak melenceng dari pengertian politiknya.
0 komentar:
Posting Komentar