Kamis, 26 Desember 2013

Pelanggaran hak-hak asasi manusia/ kejahatan kemanusiaan


Kejahatan   terhadap  kemanusiaan  berupa   dapat   berupa   pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan  kemerdekaan  fisik  lain  secara  sewenang-wenang  yang  melanggar ketentua pokok   huku internasional,   penyiksaan perkosaan perbudakan seksual,   pelacura secar paksa,   pemaksaan   kehamilan pemandulan   atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atauperkumpulan yang didasari persamaanpaham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagaihal yang dilarang menuru huku internasional,   penghilanga seseoran secara   paksa,   serta kejahatan apartheid.
Kewenangan memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak-hak asasi manusia  yang  berat  tersebut  di  atas  oleh  Pengadilan  HAM  tidak  berlaku  bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UUNo. 26 Tahun 2000, diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hocdiusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berat yang dibatasi pada locus dan tempos delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya Undang- Undang No. 26 Tahun 2000. Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, pemeriksaan perkara dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang. Lima orang tersebut terdiri atas dua orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir).


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More