Selasa, 12 November 2013

Sejarah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)



Republik  Indonesia Serikat merupakan  hasil  keputusan  Konferensi  Meja Bundar  (KMB)  tahun  1949.  Akibatnya,  pengaturan  tentang  kewarganegaraan belum sempat diundangkan. Untuk mengatasinya, digunakan pasal 194 Konstitusi Republik Indonesia Serikat, yang dinyatakan bahwa mereka yang sudah warga negar Indonesia   Serikat   iala mereka   yang   mempunyai   kewarganegaraan menurut persetujuan penentuan kewarganegaraan yang dilampirkan pada pemulihan kedaulatan. Dengan berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat, Undang-Undan yang   mengatu Kekaulanegaraan   Belanda   dalam   Undang- Undang Nomor 3 tahun 1946 tidak berlaku lagi. Akibatnya, bagi keturanan Cina dan Arab yang tinggal di dalam wilayah Republik Indonesia, apabila dalam waktu dua tahun sesudah tangal 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Republik Indonesia, mereka dianggap warganegara Indonesia. Demikian pula orang  Belanda  yang  dilahirkan  di  wilayah  Republik  Indonesia  dan  bertempat tinggal  di  wilayah  Indonesia  selama  enam  bulan  dan  dalam  waktu dua  tahun setelah 27 Desember 1949 menyatakan memilih warganegara Republik Indonesia, yang bersangkutan dianggap sebagai warga negara Republik Indonesia. Orang- orang kaulanegara bukan orang Belanda yang lahir di Indonesia yang dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi warga negara Republik Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More