Republik Indonesia Serikat merupakan hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949. Akibatnya, pengaturan tentang kewarganegaraan belum sempat diundangkan. Untuk mengatasinya, digunakan pasal 194 Konstitusi Republik Indonesia Serikat, yang dinyatakan bahwa mereka yang sudah warga negara Indonesia Serikat ialah mereka yang mempunyai kewarganegaraan menurut persetujuan penentuan kewarganegaraan yang dilampirkan pada pemulihan kedaulatan. Dengan berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat, Undang-Undang yang mengatur Kekaulanegaraan Belanda dalam Undang- Undang Nomor 3 tahun 1946 tidak berlaku lagi. Akibatnya, bagi keturanan Cina dan Arab yang tinggal di dalam wilayah Republik Indonesia, apabila dalam waktu dua tahun sesudah tangal 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Republik Indonesia, mereka dianggap warganegara Indonesia. Demikian pula orang Belanda yang dilahirkan di wilayah Republik Indonesia dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia selama enam bulan dan dalam waktu dua tahun setelah 27 Desember 1949 menyatakan memilih warganegara Republik Indonesia, yang bersangkutan dianggap sebagai warga negara Republik Indonesia. Orang- orang kaulanegara bukan orang Belanda yang lahir di Indonesia yang dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi warga negara Republik Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar