
Perkembangan demokrasi di Indonesia
telah mengalami
pasang surut.
Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi, sejarah Indonesia dapat dibagi
dalam tiga masa, yaitu (i) masa Republik
Indonesia I,
yaitu masa demokrasi konstitusional, yang
menonjolkan
peran parlemen, serta partai-partai
dan yang karena itu dapat dinamakan Demokrasi Parlementer, (ii) masa Republik
Indonesia II, yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak
aspek telah menyimpang
dari demokrasi konstitusional yang
secara formal merupakan
landasannya
dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat, dan (iii) masa Republik
Indonesia III, yaitu masa Demokrasi Pancasila, yang merupakan Demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensiil (lembaga kepresidenan sangat dominan, parlemen dibuat
tidak berdaya) kekuasaan presiden menjadi tidak terkontrol.
Kebanyakan pakar
menyatakan matinya demokrasi di Indonesia
dimulai sejak
diumumkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno sampai dengan runtuhnya Presiden Soeharto, 21 Mei 1998. Dengan kata
lain demokrasi terpimpin
pada masa Soekarno
dan demokrasi Pancasila pada masa Soeharto sesungguhnya tidak
ada demokrasi. Demokrasi baru mulai hidup kembali sejak era reformasi
setelah lengsernya Soeharto pada tahun 1998, akibat reformasi yang diprakarsai oleh mahasiswa.
Sejak itu, bangsa
Indonesia
mulai belajar demokrasi
kembali
setelah tenggelam lebih kurang 40 tahun.
Sistem Kenegaraan Indonesia adalah negara kesatuan yang
menganut
demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat, berdasar
UUD 1945 sebelum
dilakukan amandemen, dan kekuasaan negara dijalankan oleh lembaga sebagai berikut.
(1) Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) yang
berfungsi
sebagai lembaga konstitutif
(2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat UndangUndang, sebagai
lembaga legislatif.
(3) Presiden sebagai
penyelenggara
pemerintahan disebut
lembaga eksekutif.
(4) Dewan Pertimbangan
Agung (DPA) sebagai
pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut
lembaga konsultatif.
(5) Mahkamah Agung
(MA) sebagai
lembaga peradilan dan
penguji
aturan
dibawah undang-undang
disebut lembaga yudikatif.
(6) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara, disebut lembaga auditatif.
Setelah dilakukan amandemen UUD 1945,
baik kesatu,
kedua, ketiga
maupun keempat, terjadi
pergeseran sebagai berikut.
(1) MPR tidak lagi sebagai
lembaga
tertinggi pemegang
kedaulatan rakyat.
(2) Komposisi MPR terdiri
dari
seluruh anggota
DPR ditambah DPD (Dewan
Perwakilan Daerah) yang seluruhnya dipilih oleh rakyat.
(3) Terbentuknya Mahkamah
Konstitusi
yang
berhak
menguji
undang-undang terhadap UUD.
(4) Terbentuknya Komisi Yudisial yang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
(5) Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung
oleh rakyat.
(6) Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan DPR.
(7) Hak prerogatif presiden banyak yang dipangkas.
(8) Kekuasaan legislatif semakin dominan.
(9) Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dilikuidasi.



0 komentar:
Posting Komentar