Kamis, 21 November 2013

Perkembangan- Perkembangan Demokrasi di Indonesia


Perkembangan  demokrasi  di  Indonesia  telah  mengalami  pasang  surut.
Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi, sejarah Indonesia dapat dibagi dalam tiga masa, yaitu (i) masa Republik Indonesia I, yaitu masa demokrasi konstitusional,  yang menonjolkan  peran parlemen,  serta  partai-partai  dan  yang karena itu dapat dinamakan Demokrasi Parlementer, (ii) masa Republik Indonesia II, yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari  demokrasi  konstitusional  yang  secara formal  merupakan  landasannya  dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat, dan (iii) masa Republik Indonesia III, yaitu masa Demokrasi Pancasila, yang merupakan Demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensiil (lembaga kepresidenan sangat dominan, parlemen dibuat tidak berdaya) kekuasaan presiden menjadi tidak terkontrol.
Kebanyakan pakar menyatakan matinya demokrasi di Indonesia dimulai sejak diumumkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno sampai dengan runtuhnya Presiden Soeharto, 21 Mei 1998. Dengan kata lain demokrasi terpimpin pada masa Soekarno dan demokrasi Pancasila pada masa Soeharto sesungguhnya tidak ada demokrasi. Demokrasi baru mulai hidup kembali sejak era reformasi setelah lengsernya Soeharto pada tahun 1998, akibat reformasi yang diprakarsai oleh  mahasiswa.  Sejak  itu,  bangsa  Indonesia  mulai  belajar  demokrasi  kembali setelah tenggelam lebih kurang 40 tahun.
Sistem   Kenegaraan   Indonesia   adalah   negara   kesatuan   yang   menganut demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat, berdasar UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen, dan kekuasaan negara dijalankan oleh lembaga sebagai berikut.
(1) Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) yang berfungsi sebagai lembaga konstitutif
(2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat UndangUndang, sebagai lembaga legislatif.
(3) Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut lembaga eksekutif.
(4) Dewan    Pertimbangan    Agung    (DPA)    sebagai    pemberi    saran    kepada penyelenggara pemerintahan disebut lembaga konsultatif.
(5) Mahkamah  Agung  (MA)  sebagai  lembaga  peradilan  dan  penguji  aturan dibawah undang-undang disebut lembaga yudikatif.
(6) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara, disebut lembaga auditatif.
Setelah  dilakukan  amandemen  UUD  1945,  baik  kesatu,  kedua,  ketiga maupun keempat, terjadi pergeseran sebagai berikut.
(1) MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi pemegang kedaulatan rakyat.
(2)  Komposisi MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah DPD (Dewan
Perwakilan Daerah) yang seluruhnya dipilih oleh rakyat.
(3) Terbentuknya  Mahkamah  Konstitusi  yang  berhak  menguji  undang-undang terhadap UUD.
(4) Terbentuknya Komisi Yudisial yang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
(5) Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
(6) Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan DPR.
(7) Hak prerogatif presiden banyak yang dipangkas.
(8) Kekuasaan legislatif semakin dominan.
(9) Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dilikuidasi.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More