Sabtu, 16 November 2013

Pengertian Pasar Perdana dan Prosedur penawaran dan pemesanan efek Pasar Perdana


Pasar perdana adalah penawaran efek dari suatu perusahaan kepada masyarakat  (publik)  oleh  suatu  sindikasi  penjaminan  untuk  pertama kalinya sebelum efek tersebut diperdagangkan di Bursa Efek. Mekanisme perdagangannya adalah sebagai berikut: pertama saham atau efek yang diterbitkan oleh perusahaan penerbit (emiten) akan ditawarkan kepada investor oleh pihak penjamin emisi (underwriter) melalui perantara pedagang efek (broker-dealer) yang bertindak sebagai agenpenjual saham. Proses ini disebut dengan Penawaran Umum Perdana (IPO).
Prosedur  penawaran dan  pemesanan efek  di  pasar  perdana  dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)Penawaran perdana suatu saham atau obligasi suatu perusahaan kepada investor publik dilakukan melalui penjamin emisi danagen penjual. Tata cara pemesanan saham atau obligasi seperti harga penwaran,  jumlah saham  yang ditawarkan, masa  penawaran  dan informasi lain yang penting harus dipublikasikan di surat berharga berskala nasional dan juga dibagikan ke publik dalam bentuk prospektus.
2)Investor yang berminat dapat memesan saham atau obligasi dengan caramenghubungi penjamin emisi atau agen penjual dan kemudian mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
3)Investor  kemudian  melakukan  pemesanan  saham  atau  obligasi tersebut dengan disertai pembayaran.
4)Penjamin emisi dan agen penjual kemudian mengumumkan  hasil penawaranumum tersebut kepada investor yang telah melakukan pemesanan.
5)Proses  penjatahan  saham  atau  obligasi  (biasa  disebut dengan allotment) kepada investor yang telah memesan dilakukan oleh penjamin emisi danemiten yang telah mengeluarkan saham atau obligasi.  Dalam  proses  penjatahan  ini  ada  beberapa  istilah  yang harus diperhatikan
6) Undersubscribed, adalah kondisi dimana total saham atau obligasi yang dipesan oleh investor kurang dari total saham atau obligasi yang    ditawarkan.    Dalam   kondisi    ini    semua    investor    akan mendapatkan saham  atau  obligasi  sesuai  dengan  jumlah  yang dipesannya.
7) Oversubscribed,  adalah kondisi dimana total saham  atau  obligasi yang dipesan oleh investor lebih dari total saham atau obligasi yang ditawarkan. Dalam kondisi ini terdapat kemungkinan investor mendapatkan saham atau obligasi kurang dari jumlah yang dipesan atau bahkan tidak mendapatkan sama sekali.
8) Apabila  jumlah  saham  atau  obligasi  telah  terjadi oversubscribed, maka kelebihan dana investor akan dikembalikan (refund).
9) Saham  atau  obligasi  tersebut  kemudian  didistribusikan  kepada investor melalui penjamin emisi danagen penjual.



0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More