Rabu, 20 November 2013

Pengertian Negara Kesatuan dan Sistem Pememerintahan Negara Kesatuan

Negara Kesatuan adalah negara yang berstatus tunggal, baik dilihat dari segi penduduknya, wilayahnya, maupun pemerintahannya. Kekuasaannya menunjukkan adanya kesatuan (unity). Halitu dapat diartikan sebagai kesatuan penduduk yang terdiri atas berbagai suku yang berada dalam satu wilayahdan berada  di  bawah  satu  pemerintahan  pusat.  negara  kesatuan  memiliki  ciri-ciri sebagai berikut: (i) adanya kesatuan wilayah yang utuh meskipun terdiri atas berbagai  pulau  dan  adanya  kekuasaan  pemerintahan,  (ii)  adanya  satu pemerintahan pusat yang dijalankan baik secarasentralisasi maupun desentralisasi, dan (iii) adanya kedaulatan eksternal dan internal yang berada pada satu kendali, yaitupemerintah pusat. 
Dalam  pada  itu,  sistem  yang  dijalankan  oleh negara  kesatuan  dalam menjalankan  pemerintahannya  adalah  sentralisasi,  desentralisasi,  dan dekonsentrasi. Sistem sentralisasi berarti terpusatnya semua urusan negara pada pemerintah pusat, sehingga memperkecil peran pemerintah daerah, sedangkan sistem  desentralisasi  berarti  penyerahan  sebagian  urusan  rumah  tangga pemerintah pusat kepada daerah. Pemerintahan daerah diberi hak untuk mengatur daerahnya, namun masih dalam ikatan satu kesatuan. Hak untuk mengatur daerah ini disebut otonomi daerah. Sistem dekonsentrasi terkait dengan pemberian hak kepada daerah untuk mengatur wilayahnya, namun tetap di bawah kontrol pemerintah pusat agar tidak terjadi pemisahan wilayah (separatis), yaitu dengan memberikan tugas pada daerah sebagai pembantu pemerintah pusat.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More