Jumat, 08 November 2013

Pengertian Asas Praduga Tak Bersalah


Dalam pasal 8 UU No. 14 tahun 1970 dinyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Berdasarkan asas ini, bagi seseorang sejak disangka melakukan tindak pidana tertentu sampai mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum pasti dari hakim pengadilan, masih  memiliki hak-hak individunya sebagai warga  negara. Dengan hak-hak individu tersebut, seseorang dapat mengajukan dirinya kepada yang berwenang untuk segera mendapat permohonan oleh penyidik (tidak dibiarkan sampai berlarut-larut dengan alasan banyak tugas), hak segera mendapat pemeriksaan  oleh  pengadilan  dan  mendapat  putusan  yang  seadil-adilnya,  hak untuk  memperoleh  pemberitahuan  tentang  hal  yang  disangkakan  dan didakwakan, hak untuk mempersiapkan pembela, hak untuk memperoleh juru bahasa kalau dirinya kurang paham menggunakan bahasa Indonesia, hak untuk mendapat bantuan hukum dan selama berada di tahanan berhak untuk mendapat kunjungan dari keluarga.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More