Dalam pasal 8 UU No. 14 tahun 1970 dinyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di depan pengadilan,
wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh
kekuatan hukum yang tetap. Berdasarkan asas ini, bagi seseorang sejak disangka melakukan tindak
pidana tertentu sampai mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum
pasti dari hakim pengadilan, masih memiliki hak-hak individunya sebagai warga negara.
Dengan hak-hak individu tersebut, seseorang
dapat mengajukan dirinya kepada yang berwenang untuk
segera mendapat permohonan oleh penyidik
(tidak
dibiarkan sampai berlarut-larut dengan alasan banyak tugas),
hak
segera mendapat
pemeriksaan oleh
pengadilan dan mendapat putusan yang seadil-adilnya, hak
untuk memperoleh
pemberitahuan
tentang hal
yang
disangkakan dan
didakwakan, hak untuk
mempersiapkan
pembela, hak untuk
memperoleh juru
bahasa kalau dirinya kurang paham menggunakan bahasa Indonesia, hak untuk
mendapat bantuan hukum dan selama berada di
tahanan berhak untuk mendapat kunjungan dari keluarga.
0 komentar:
Posting Komentar